Connect with us

Hukum

Sebulan, Polda Kalsel Musnahkan 2,8 Kg Sabu dari 11 Kasus

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel memusnahkan barang bukti sabu selama periode Mei-Juni 2019 Foto: rico

BANJARMASIN, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel memusnahkan 2,825 kg sabu dengan cara diblender di halaman lobi Markas Polda, Selasa (2/7) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani. Hadir pula pada kesempatan tersebut jajaran Kejaksaan, Bea Cukai, Kemenkumham, BNN, Pemprov, dan sejumlah instansi lain.  Sebelum sabu tersebut dibleder bersama air dan kemudian dibuang ke Septictank, terlebih dahulu dicek keasliannya oleh Staf Labfor Cabang Surabaya dengan disaksikan belasan tersangka.

Kapolda Irjen Yazid Fanani mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebagai bentuk tanggungjawab polisi agar tidak ada penyelahgunaan barang bukti. “Apa yang kita lakukan sebagai bukti bahwa barang buktinya benar-benar dimusnahkan dan tidak beredar lagi,” tegasnya.

Menurut Irjen Yazid, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba selama periode Mei-Juni 2019 dari 11 laporan polisi. “Riancannya, Subdit 1 dengan 4 laporan dan 7 sisanya lagi hasil ungkap kasus Subdit 2,” jelasnya.

Adapun terdapat lima belas tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba jaringan lokal. “Dengan dimusnahkannya narkoba tersebut, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 56.502 jiwa generasi muda. Di mana jika diasumsikan dalam 1 gram sabu digunakan oleh 20 orang,” tandas Yazid.

Atas perbuatannya, para tersengka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->