Connect with us

HEADLINE

Putus Jaringan Narkoba Lapas, Sembilan ‘Gembong’ Akan Dipindah ke Jatim

Diterbitkan

pada

Kasus narkoba banyak dikendalikan oleh jaringan napi di sejumlah lapas Foto: net

BANJARMASIN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel sedang mengajukan pemindahan sembilan narapidana kasus narkoba yang di penjara di lapas dan rutan se-Kalsel. Langkah tersebut guna memutus sel narkoba yang beroperasi melalui jaringan lapas.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Ferdinand Siagian, angka narapidana kasus narkotika paling mendominasi pada 14 rutan dan lapas di Kalsel. Ferdinand berkata ada 8.919 orang narapidana yang mendekam di penjara se-Kalsel. Dari angka itu, 5.145 orang atau 58 persen merupakan narapidana kasus narkoba. Di Kalsel ada delapan lapas dan enam rumah tahanan. Lebih ironis lagi, 4.044 orang narapidana itu berstatus pengedar narkoba yang meringkuk di penjara.

Adapun jumlah narapidana sebagai pemakai narkoba tercatat 1.101 orang. “Ini sangat berbanding terbalik dengan hukum ekonomi. Lebih banyak penawaran daripada permintaan. Ini sangat membahayakan bagi generasi bangsa, sehingga (Kalsel) sudah darurat,” kata Ferdinand, Senin (27/8).

Ia pun tidak heran ketika banyak ditemukan kasus narapidana sebagai pengendali peredaran narkoba di Kalsel. Itu sebabnya, Ferdinand meminta sipir penjara rutin merazia lapas dan rutan guna menghapus pengedaran di dalam lapas. Ia menginstruksikan hal itu kepada para Kalapas yang baru menjabat.

“Salah satunya dengan kita bina benar-benar. Bukan dibinasakan sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi berbuat semacam itu setelah keluar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkumham Kalsel pernah memindahkan sejumlah narapindana ke Jawa Timur. Ia akan secepatnya memindahkan sembilan narapidana narkoba ke penjara ke sana.

Menurut dia, sembilan orang ini sesuai permintaan BNNP Kalsel karena tergolong narapidana resiko tinggi. Pemindahan napi untuk menghindari kekhawatiran adanya potensi pengendalian di dalam lapas. Sementara untuk mengurangi kapasitas penjara yang overload, Ferdinand memindahkan sebagian narapidana ke penjara yang lebih lengang, seperti Lapas Banjarbaru dan Karang Intan Martapura. Kemenkumham memprioritaskan napi kasus narkotika untuk pemindahan.

Sebelumnya disebutkan, dua tangkapan besar pada 14 Juni dan 20 Mei lalu, kiranya masih ada hubungan dengan pengungkapan kasus narkoba sebesar lebih 1 kg sabu senilai Rp 1,5 miliar di Polres Banjarbaru, Kamis (2/8). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Resnarkoba Kombes M Firman yang juga hadir saat jumpa pers kemarin.

“Polda Kalsel ungkap 20 kg sabu beberapa Minggu lalu, dua Minggu sebelumnya 18 kg sabu terungkap, sebelumnya dua kilo, sebelumnya 750 gram, dan kini di Banjarbaru 1 kg. Setelah saya petakan narkotika jaringan peredaran sabu di Kalsel ini itu dikendalikan satu jaringan,” tegasnya.

Berbagai kasus tersebut, kata Kombes M Firman dikendalikan dari dalam Lapas Karang Intan. Bermula dari napi dari dari dalam Lapas Karang Intan pesan ke salah satu teman kelompok jaringan lapas di LP Cipinang, Jakarta.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, didatangkan narkoba dari Padang, lalu masuk ke Surabaya. Modus pengirimannya, sebagaimana terungkap di atas, bermacam-macam. Mulai dari menggunakan transportasi jalur udara, hingga pelabuhan.

Menurut Kombes Firman, sabu tidak sekaligus banyak dipesan dan diedarkan, tapi dibagi direcah jadi bagian kecil. “Tangkapan di Banjarbaru Ini ada kaitannya dengan salahsatu tersangka yang pernah Polda Kalsel ungkap. Jadi di Kalsel ini semua satu rangkaian satu jaringan,” ungkapnya.

Kasus narkoba di Kalsel memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Status darurat narkoba pun harus disematkan di provinsi berpenduduk lebih dari 3,8 juta jiwa ini karena menjadi salah satu pintu masuk jaringan obat terlarang manca negara. Dari sejumlah kabupaten/kota di Kalsel, Kabupaten Banjar merupakan salah saru daerah dengan angka narkoba yang cukup signifikan!

Data yang diperoleh Kanalkalimantan.com peningkatan peredaran barang haram tersebut dibuktikan berdasarkan rekapitulasi data narkoba jajaran Polres Banjar periode tahun 2015-2017. Tercatat total ada sebanyak 562 temuan perkara narkoba hingga tiga tahun belakangan.

Jika jumlah rata-rata satu bulan 30 hari, dikali 12 bulan dan dikali lagi 3 tahun, dibagi 562 kasus, maka jika dikalkulasikan ada sebanyak 1,9 atau hampir terjadi 2 kali kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba per harinya.

Dari sebanyak 562 jumlah temuan perkara tersebut, jika dikelompokan lagi berdasarkan periode, ada peningkatan yang terjadi di setiap tahunnya. Terbukti jika di tahun 2015 ada sebanyak 151 temuan, 2016 ada 196 temuan, dan tahun 2017 meningkat ada sebanyak 215 temuan. Bahkan hingga hampir mencapai pertengahan tahun dibulan Mei 2018 saja, sudah ada sebanyak 74 jumlah kasus narkoba. (rico)

Reporter: Rico
Editor; Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->