Connect with us

KRIMINAL BATOLA

Preteli Kayu Ulin Penyangga Jembatan, Dua Pria Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti 58 batang ulin hasil curian jembatan diamankan Polsek Anjir Pasar. foto : rendy

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Jajaran Polsek Anjir Pasar dibantu tim Buser Polres Batola mengamankan dua orang pelaku pencurian 58 batang kayu besi alias kayu ulin. Kayu-kayu ulin itu ternyata merupakan bahan bangunan untuk 5 buah jembatan dari alokasi dana desa dua desa di Kecamatan Anjir Pasar.

“Adapun kelima jembatan tersebut berada di desa Andaman dan Andaman Dua, jembatan kayunya ini merupakan jembatan yang dibuat dengan menggunakan dana desa pada 2016 dan 2017 lalu, sementara adapun kayu ulin yang diambil ini merupakan bagian penyangga pada jembatan tersebut, totalnya diambil ada sebanyak 58 balok kayu ulin,” jelas Kapolsek Anjir Pasar Ipda Achwadi kepada Kanalkalimantan.com.

Kapolsek Anjir Pasar Ipda Achwadi. foto: rendy

Ditambahkan Achwadi, dua orang pelaku pencurian bahan bangunan ini, berinisial DD (35) dan UT (40) diringkus belum lama tadi, keduanya merupakan warga Kecamatan Anjir Pasar.

Sebelum diringkus kedua orang pelaku ini sempat menjual murah barang bukti berupa kayu-kayu ulin tersebut kepada seseorang untuk bahan bangunan pembuatan rumah.

“Selain mengamankan puluhan  potong kayu ulin dengan total kerugian 4 juta 800 ribu rupiah kita juga mengamankan satu unit mobil APV dan satu motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Batola dan diancam pasal 563 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->