Connect with us

Hukum

Potensi Bawa Penyakit, Bibit Tanaman Impor Ilegal Manca Negara Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

Pemusnahan bibit tanaman ilegal dari luar negeri oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Rabu (19/8/2020). Foto : Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1,562 kilogram atau 1562 gram benih tanaman impor ilegal berhasil diungkap peredarannya oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. Adapun benih tanaman ilegal yang mengancam keragaman hayati tersebut, dilakukan tindakan pemusnahan pada Rabu (19/8/2020) pagi.

Benih tanaman sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindakan penahanan periode Juni-Agustus 2020. Seluruhnya berasal dari impor luar negeri tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) atau Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari negara asal.

“Benih tanaman tersebut terdiri dari benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur dengan jumlah total 1562 gram atau 1,562 kilogram yang berasal dari negara Taiwan, Malaysia, Laos, Tonga, Thailand, Singapura, Tiongkok, dan Kyrgyzstan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto.

Pemusnahaan benih ilegal ini, kata Hartanto, lantaran berpotensi membawa penyakit hewan dan tumbuhan, serta menggangu sumber daya hayati. Hingga pada akhirnya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Dijelaskan Hartanto, perederan benih ilegal ini dilakukan secara daring -online-, sehingga perizinannya tidak bisa dilengkapi pengirim. Kondisi pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak berkativitas di rumah, salah satunya dengan berkebun berpengaruh pada pemesanan bibit tumbuhan hias.

“Permintaan masyarakat untuk bibit tanaman hias saat ini sangat masif, makanya pemesanannya pun sampai dari negara lain. Untuk itu kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa bibit tanaman yang ilegal itu telah melalui izin dan SOP di karantina,” ujarnya.

Bagi pengedar bibit illegal ini tentu melanggar Undang-undang No 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang kedapatan melakukan suplai bibit ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi bagi pemasok benih ilegal bisa berupa administratif. Bisa juga sanksi pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar. Bahkan kalau pemasok tidak bisa membiayai pemusnahaan barang buktinya sendiri, bisa ditambah dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegas Hartanto.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Kalsel Syamsir mengapersiasi atas kinerja Balai Karantina Kelas I Banjarmasin serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan bibit tanaman ilegal impor. Menurutnya kerugian dengan adanya bibit tanaman ilegal, sangat berdampak khususnya bagi para petani.

“Harga bibit ilegal ini memang hanya kisaran jutaan, tapi kalau masuknya membawa hama, maka akan jadi bencana. Bisa-bisa kerugian mencapai miliaran dan sangat terdampak bagi petani. Para pemasok harus diberikan efek jera. Kita juga harus memproteksi tanaman yang tumbuh bagus,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insenerator milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin. Diharapkan dengan tindakan pemusnahan ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat sehingga apabila akan melalulintaskan hewan/ tumbuhan dan produknya masuk ke dalam negara Indonesia wajib melaporkannya ke petugas Karantina Pertanian di Bandara dan Pelabuhan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->