Connect with us

HEADLINE

Pihak Pemprov dan SILO Group Beradu Klaim Soal Izin Lingkungan

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan PT SILO atas pencabutan IUP oleh Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin. Foto : ammar

BANJARMASIN, Di luar riuhnya aksi penolakan atas tambang Pulau Laut, pertarungan sesungguhnya yang menentukan lolos atau tidaknya keputusan Gubernur Kalsel terkait pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group, terjadi di ruang sidang di PTUN Banjarmasin. Jumat (11/5), sidang lanjutan perihal gugatan atas petusan pencabutan IUP-OP yang diajukan PT SILO kembali berlanjut. Sebagaimana sebelumnya, sidang diwarnai akan adu argumentasi kedua pihak, terutama mengenai klaim soal izin lingkungan.

Kuasa Hukum Pemprov, Andi Muhammad Asrun, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Luthfie Ardhian, menyoal beberapa perizinan lingkungan milik SILO Group yang belum diperbaharui, seperti izin lingkungan. Asrun mengatakan, SILO Group belum berkomitmen memperbarui izin lingkungan. Namun sebaliknya, pengacara SILO, Yusuf Pramono mengatakan Pemprov tak punya kewenangan meminta pembaharuan izin lingkungan.

Menurut Andi Asrun, semenjak Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru menerbitkan izin lingkungan pada 2013, SILO belum melakukan kegiatan eksplorasi batu bara. Kalaupun tiba-tiba SILO melakukan aktivitas pertambangan, dia mengatakan SILO telah melawan hukum.

“Apalagi dalam kenyataannya PT SILO belum melakukan pembaharuan surat izin lingkungan. Hal ini sebagaimana ketarangan saksi dalam persidangan,” jelas Andi Asrun.

Selain itu, dia mengatakan SILO Group belum menunaikan komitmen membikin jalan hauling dan produksi batu bara minimal 1 juta ton yang seharusnya sejak tahun 2013. Asrun mengatakan saksi yang dihadirkan SILO Group tak bisa memberi keterangan sesuai isi dokumen.

“Kami menilai SILO bermasalah soal isi perizinan. Termasuk tak adanya dasar hukum kuat ketika menggugat ketiga SK pencabutan IUP Operasi Produksi yang diteken Gubernur,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yusuf membantah argumen Asrun yang mengatakan SILO belum beraktivitas sejak diterbitkan izin lingkungan pada 2013. “Dalam surat yang disampaikan tanggal 26 Oktober 2017 disebutkan PT SILO tak melakukan kegiatan sejak dikeluarkannya izin lingkungan terbit tahun 2013 hingga 2017. Argumen tersebut, tentu saja kami bantah. Kami sudah membikin surat klarifikasi, bahwa SILO sudah melakukan kegiatan,” kata Yusuf.

Ia mencontohkan, SILO Group sudah membikin jalan hauling dan kegiatan pra konstruksi yang diatur dalam izin lingkungan. Selain itu, SILO sudah sosialisasi dan pembebasan lahan untuk menopang aktivitas pertambangan batu bara. Fakta ini diperkuat setelah tim lintas instansi dari Dinas ESDM Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, dan Pemkab Kotabaru yang turun ke lapangan.

Menurut Yusuf, Dinas ESDM Provinsi Kalsel tak punya kewenangan meminta pembaharuan izin lingkungan. Mengacu PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ia berkata bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

Massa penolak tambang Pulau Laut menggelar aksi di halaman gedung PTUN. Foto : ammar


“Untuk izin lingkungan milik PT SILO diterbitkan oleh bupati, sehingga bupati yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” kata Yusuf. Dia juga mengatakan SILO secara rutin melaporkan setiap perkembangan aktivitas tambang ke Badan Lingkungan Hidup Kotabaru.

Menurutnya, tim kuasa hukum Pemprov beropini terkait izin lingkungan dikarenakan tidak memenuhi syarat. PT SILO hanya mengantongi izin pembebasan lahan lingkungan dari Bupati Kab. Kotabaru dikarenakan usaha tersebut hanya berada di Kotabaru. Tidak sampai ke luar daerah.

“Beda halnya dengan pertambangan SILO Group antar kabupaten/kota atau provinsi itu harus dapat izin dari kementerian, provinsi, dan kabupaten/pemkot. Ini tergugat mencoba memaksa saksi untuk beropini, seolah-olah SILO salah prosedur,” tegasnya.

 Dia mengatakan, Dinas ESDM Kalsel semestinya saling konfirmasi ke instansi teknis di Pemkab Kotabaru. Perizinan lingkungan tak dikenal istilah peralihan kewenangan. Mengingat setiap enam bulan sekali, SILO rutin melakukan pelaporan hasil kegiatan yang sudah dilakukan.

 Tekanan Massa

Seperti pada sidang sebelumnya, tekanan publik atas sidang gugatan PT SILO Group di PTUN Banjarmasin terus dilakukan. Pasca kongres tolak tambang di Pulau Laut, yang dihadiri oleh Sekdaprov Kalsel Harris Makkie, massa yang mengenakan atribut Save Pulau Laut dan Tolak Tambang Pulau Laut, beraksi di luar persidangan.

Koordinator aksi tolak tambang Pulau Laut, Hardiyandi mengatakan, akan terus mengawal jalannya persidangan terkait tiga SK Gubernur Kalsel dalam mencabut izin aktifitas tambang di Pulau Laut, Kotabaru. Menurutnya, apa yang dilakukan merupakan aspirasi masyarakat yang tidak menginginkan adanya tambang di Pulau Laut. (Baca: Massa Tuntut Dewan Kalsel Segerah Teken Perda Zona Bebas Tambang).

“Kita tetap berkomitmen mendukung upaya Gubernur Kalsel mencabut IUP milik PT SILO terkait penambangan di Pulau Laut. Karena dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Terkait beredarnya video bagi-bagi uang pada pada kongres Tolak Tambang Pulau Laut, Kamis (10/5) lalu, Herdiyandi mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengerdilkan perjuangan masyarakat.

“Kami di sini tidak ada dibayar. Apabila ada omongkan kami di sini dibayar, itu adalah bohong besar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan tambang bukan sekali ini saja tapi sudah sejak lama dilakukan. Dan selama aksinya menolak tambang di Pulau Laut, Herdiyandi mengatakan telah banyak yang merayunya dengan imbalan rumah maupun mobil. “Tapi saya tetap konsisten menolak, tidak mau anak cucu saya yang menerima mudharatnya. Sekali menolak saya tetap menolak, waja sampai kaputing,” tegasnya.

Di sisi lain, menghadapi berbagai tekanan publik di luar sidang, Humas PTUN Banjarmasi, Febby Fajrurrahman mengapresiasi aksi yang dilakukan tetap berjalan kondusif. Namun pihaknya mengatakan, pihaknya akan menjalankan peradilan dengan transparan.

Dia juga meminta kepada massa aksi damai agar proses persidangan sepenuhnya dipercayakan kepada majelis hakim.“Percayakan sepenuhnya ke majelis hakim karena kami akan bertindak profesional dan transparan,” katanya saat menemui pendemo.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->