Connect with us

HEADLINE

Petinggi ACT Tilep 34 M dari Donasi Boeing, 10 M Mengalir ke Koperasi Syariah 212

Diterbitkan

pada

Pendiri ACT Ahyudin. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan fakta baru di balik kasus penyalahgunaan dana donasi Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang dilakukan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Terungkap bahwa uang senilai Rp 34 miliar dari total donasi Rp138 miliar digunakan petinggi ACT tidak sesuai peruntukanya.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

 

Baca juga  : Loka POM HSU Temukan 2 Toko Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Dari Rp 34 miliar yang disalahgunakan, Helfi menyebut Rp 10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp 3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 miliar,” bebernya.

Sementara di sisi lain, Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus ACT.

Total daripada nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

 

Baca juga  : Dispersip Tanbu Gelar Story Telling di TK Aisyah Bustanul Athfal Kusan Hilir

“Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami,” katanya.

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana umat oleh petinggi ACT. Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Helfi menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.

“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” ungkapnya.

Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut kekinian tengah dipertimbangkan oleh penyidik.

“Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” kata dia. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->