Connect with us

HEADLINE

Perwali Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Tak ‘Menggigit’, Pemko Akan Ubah Jadi Perda!

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru menggodok kemungkinan Perwali soal protokol Covid-19 menjadi Perda yang memiliki kekuatan hukum berupa sanksi. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terbit pada 9 Juli lalu saat ini belum bisa maksimal diterapkan. Meski sanksi fisik telah diberlakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun untuk pengenaan sanksi sosial hingga denda mencapai Rp 250 ribu yang tertera dalam Perwali itu, masih sebatas pemberitahuan -sosialisasi- kepada masyarakat.

Terbaru ini, kabarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah melakukan berbagai pembahasan lantaran munculnya pro dan kontra sejak terbitnya Perwali Nomor 20 tahun 2020 tersebut. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang bisa memuat sanksi hanyalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) saja.

Hal itu sendiri disadari oleh Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani dan menyatakan bahwa Perwali yang sudah ditandatanganinya tersebut memang akan kembali digodok. Ia mengakui bahwa dalam Perwali memang seharusnya tidak memuat adanya sanksi kepada masyarakat.

“Beberapa hari lalu kita sudah rapat dengan seluruh unsur FORKOPIMDA, baik itu Polri, Kejaksaan, DPRD dan lainnya. Dari hasil rapat, memang arahnya kita akan godok Perwali ini menjadi Perda. Karena pengenaan sanksi itu dasarnya minimal Perda, apalagi mengambil uang dari masyarakat -sanksi denda-,” aku Nadjmi.

Ihwal kapan akan diterbitkannya Perda tersebut, Nadjmi belum dapat menjawabnya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa sosialiasi akan terus dilakukan agar seluruh masyarakat menyadari dan mengingat bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberlakukan di Kota Banjarbaru.

Lantas, apakah isi dari Perda nantinya sama dengan yang tertera dalam Perwali, baik itu larangan dan sanksi yang ditegakkan? Sebab, seperti halnya sanksi denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, tak sedikit masyarakat yang keberatan. Terlebih, dalam isi Perwali tidak dijelaskan secara rinci bagaima kriteria pelanggaran untuk sanksi denda.

Dalam hal ini, Wali Kota Banjarbaru kembali menegaskan semuanya masih dalam pembahasan. Namun, memang diakuinya tidak menutup kemungkinan ada beberapa pasal yang akan direvisi.
“Kalau direvisi itu masih mungkin. Intinya, saat ini masih kita godok. Untuk denda itu, jangan dipersoalkan uangnya, tapi yang dipersoalkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kembali menyegarkan ingatan, dalam isi Perwali yang sudah terbit beberapa pekan lalu, sanksi dikenakan atas dua pelanggaran prokol kesehatan Covid-19. Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, dan kelompok masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang saat berada di tempat umum.

Baca juga:

Kunjungi Kampung Iwak Mentaos, Bibit Ikan Bantuan Diserahkan

Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang melakukan salah satu dari kedua pelanggaran tersebut terancam dikenakan sanksi sosial hingga denda.

Untuk sanksi sosial, pelanggar akan disuruh membersikan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Sedangkan, untuk sanksi terberat, pelanggar terancam harus membayar denda administratif berkisar dari Rp 100 ribu – Rp 250 ribu.

Alih-alih mudah dipahami, masyarakat justru dibuat bertanya-tanya dengan beberapa pasal yang tertera. Tentu, dalam pembahasan yang kini dilakukan, pihak Pemko Banjarbaru harus lebih menjelaskan secata rinci dan menjawab seluruh tanda tanya masyarakat. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->