Pilgub Kalsel
Perbaiki Permohonan Sengketa PSU, Denny Indrayana Bawa 308 Bukti Pelanggaran
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya Bambang Widjojanto, Heru Midodo, Febri Diansyah, Donald Fariz, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, M. Raziv Barokah, mendaftarkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/6/2021).
Langkah tersebut dilakukan setelah dua hari yang lalu, Senin (21/6/2021) memasukkan pendaftaran awal secara online. Sehingga hari ini Denny dan kuasa hukumnya melengkapi permohonan dan menyampaikan alat bukti.
Tidak kurang dari 308 bukti yang akan terus bertambah yang disampaikan oleh paslon Calon Gubernur Kalsel tersebut. Dari seluruh bukti tersebut, 157 di antaranya adalah rekaman video dugaan adanya politik uang.
“Sisanya adalah rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi kecurangan termasuk beberapa alat komunikasi yang berhasil didapatkan oleh tim hukum dan investigasi Haji Denny Difri, Paslon 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” kata Bambang Widjojanto, dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Umur Belasan Korban Prostitusi Online di Banjarbaru, L Ngaku Punya Anak Usia Setahun
Di dalam perbaikan permohonannya, Paslon 2 Haji Denny Difri, menegaskan amanat Kedaulatan Rakyat yang ditegaskan oleh UUD 1945, termasuk melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta demokratis, terus mendapatkan tantangan dan hambatan.
“Seluruh proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta Demokratis,” tegasnya.
Bambang mengatakan, bukan hanya Paslon 1 yang terlibat kecurangan tersebut, namun penyelenggara, dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat menjadi bagian skenario yang melegitimasi pelanggaran.
“Semua modus dan kecurangan itu lagi-lagi menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU nyata-nyata tidak menghormati Putusan MK yang mengamanatkan Pilgub Kalsel dilaksanakan dengan menghargai setiap suara pemilih. Dengan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan demikian, dan demi menegakkan amanat konstitusi, maka kepada MK dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan Paslon 1 dibatalkan (diskualifikasi), atau paling tidak dinihilkan suara PSU-nya,” tegas Bambang. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: cell
-
HEADLINE2 jam yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE6 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa


