HEADLINE
Pemprov “Serang†Legalitas Yusril Sebagai Pengacara PT SILO
Sidang diwarnai aksi demonstrasi massa yang mendukung langkah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga izin tambang PT SILO Group
BANJARMASIN, Sidang perdana setelah pemeriksaan berkas tuntutan PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO Group) atas pencabutan tiga izin tambang di Pulau Laut, Kotabaru, digelar Kamis (15/3). Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dan jawaban tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin tersebut langsung panas. Tim kuasa hukum Pemprov Kalsel bahkan minta agar sidang ditunda dua minggu ke depan! Ada apa?
Setidaknya ada dua alasan yang dikemukakan tim kuasa hukum Pemprov Kalsel Muhammad Andi Asrun kepada Ketua Majelis Hakim Dafrian berserta dua hakim anggota yakni Rory Yonaldi dan Lizamul Umum. Pertama, tergugat menyoal posisi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara PT SILO. Andi mempertanyakan asal muasal Yusril menjadi seorang advokat dan isi materi gugatan.
“Soal surat keabsahan Yusril sebagai advokat ini sebenarnya juga sempat ditanyakan majelis hakim. Makanya kita juga mempersoalkan legalitas Yusril mana kartu advokat aslinya,†kata Andi Asrun kepada wartawan usai sidang yang berlangsung cepat.
Kedua, karena pengacara tergugat (Pemprov Kalsel) perlu mempelajari materi gugatan yang disampaikan penggugat. Menurut Andi Asrun, gugatan PT SILO sudah final atau belum, juga perlu dipertanyakan. Sebab menurutnya, kasus ini harusnya disidang di peradilan umum.
“Hal ini masih akan kami gali dan dipertanyakan nantinya. Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban atas pembacaan gugatan Yusril, karena masalah ini sangat serius,†jelas Andi Asrun.
Menanggapi permohonan tergugat, majelis hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan tergugat. Sehingga sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang.
Terkait hal ini, Yusril Ihza Mahendra yang mengomandani kuasa hukum penggugat berharap agar sidang kasus tersebut berlangsung cepat dan ada kepastian hukum. “Kami minta peradilan ini berjalan fair,†tegasnya.
Untuk itu, Yusril mengatakan telah menyiapkan beberapa amunisi persoalan replik atas tiga gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel yang mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT SILO Group. “Tapi jika pihak tergugat tak menggunakan waktunya selama dua minggu untuk menjawab, kami tak mempermasalahkan. Hanya kami mohon majelis hakim tetap mengagendakan persidangan seminggu sekali,†ujarnya.
Terkiat tiga gugatan yang diajukan kubu Yusril, PTUN Banjarmasin menunjuk majelis hakim berbeda. Untuk gugatan dengan nomor register 4/G/2018/PTUN Banjarmasin dengan perkara PT Sebuku Sejaka Coal, majelis hakim terdiri dari Luthfie Ardhian, Kusuma Firdaus, dan Dewi Yustiana.
Untuk gugatan kedua bernomor 5/G/2018/PTUN Banjarmasin terkait PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim terdiri dari Retno Widowati, Bernelya Novelin Nainggolan dan Trisoka Sugeng Sulistyo. Sedangkan gugatan ketiga bernomor 6/G/2018/PTUN Banjarmasin yang berisi berkas gugatan PT Sebuku Batubai Coal majelis hakimnya adalah Dafrian (ketua), Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.
Menariknya, sidang tadi juga diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa yang mendukung langkah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Peserta aksi mendesak bertemu secara langsung dengan majelis hakim untuk menyampaikan dukungan atas SK Gubernur yang mencabut 3 izin PT SILO Group di Pulau Laut. Aksi ini dikawal belasan anggota kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara.
Salah satu peserta aksi, Darman mengatakan, sepakat akan surat keputusan Gubernur yang bisa menjadi tameng eksploitasi tambang di Kotabaru. “Jangan sampai di Kotabaru juga ikut hancur seperti daerah di Kalsel lainnya,” ungkapnya.
Hal sama disampikan pendemo lainnya, Setiawan, yang merupakan warga Kotabaru, mengungkapkan rasa perihatinnya apabila ada tambang di daerahnya. “Masyarakat kotabaru biarlah menjadi masyarakat kepulauan yang bekerja sebagai nelayan dan pekerjaann yang tidk merusak ekosistem daerah seperti biasa,” harapnya.
Menyikapi desakan di luar sidang, Yusril tak mau menanggapi secara berlebihan. Dia mengatakan, aksi demo pro dan kontra itu hal biasa. :Kami tak terpengaruh tekanan massa dan tetap fight melawan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Hanya saja, aksi demo suaranya jangan terlalu keras dan berisik karena bisa mengganggu jalannya sidang,†pintanya.
Seperti diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Group) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Surat keputusan pencabutan IUP Sebuku Group itu berlaku mulai 26 Januari 2018.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Kalsel dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, setelah mencuatnya penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di dua wilayah, yakni Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.(ammar)
Editor : Chell
-
Hukum3 hari yang lalu
Bendahara Desa di Amuntai Dituntut 5 Tahun Penjara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sempurnakan Gugatan di MK, Tim Hanyar Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
50 Kolaborator Seni Berkumpul dalam Banjarbaru Murdjani Festival 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalsel Ditinggal Ulama KH Muhammad Saberan Afandi, Wafat di Usia 82 Tahun
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Polda Kalsel Turunkan 425 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi