Connect with us

Kanal

Pemkab HSU Cabut Perda Retribusi Izin Gangguan Tahun 2011

Diterbitkan

pada

GELAR PARIPURNA, DPRD HSU menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah mengenai Raperda tentang pencabutan atas Perda HSU Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan atas Perda HSU Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, Senin (8/1).

Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi Lc saat rapat paripurna mengatakan, Raperda ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2016 yang berisi pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Maka perlu melakukan pencabutan atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Rapat paripurna ini juga disampaikan persetujuan bersama DPRD Kabupaten HSU dan Bupati HSU, sehingga ditetapkan Perda tentang pencabutan atas Perda Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.

Setelah Perda tersebut berlaku, maka Perda Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Husairi berharap dari pencabutan Perda No 43 Tahun 2011 ini diharapkan memberikan dampak baik bagi pembangunan daerah dalam memberikan pedoman serta metode dalam membuat Perda selanjutnya.

“Adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan pedoman dan metode dalam pembentukan Peraturan Daerah yang akan dibuat selanjutnya,” kata Husairi.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD HSU H Sahrujani, serta dihadiri oleh Anggota DPRD HSU, sejumlah Pejabat pemerintah daerah dari Forkopimda HSU, LSM, mahasiswa dan tokoh masyarakat.(dewahyudi)

Foto : dewahyudi

 

Reporter : Dewahyudi
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->