Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pekerjaan Bangunan Puskesmas di Mantangai Tidak Tuntas, Kontraktor di-Blacklist!  

Diterbitkan

pada

Pembangunan gedung Puskesmas Desa Sekata Bangun, Kecamatan Mantangai, hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan tidak bisa dituntaskan. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pembangunan gedung Puskesmas Desa Sekata Bangun, Kecamatan Mantangai, hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan tidak bisa dituntaskan.

Kuasa Pengguna Anggaran (PPA), Widjiati melalui PPTK, Theo Farenra saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, membenarkan bahwa pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas itu tidak selesai tepat waktu.

“Bahkan telah diberikan adendum perpanjangan waktu selama 50 hari serta denda keterlambatan,” jelas Theo Farenra.

Dibeberkan Theo, kontraktor PT Arjuna Utama Benidhis selaku pemenang tender pembangunan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan senilai Rp 12 miliar bersumber dari DAK tahun 2020, tidak mampu menuntaskan pekerjaan.

 

Pembangunan gedung Puskesmas Desa Sekata Bangun, Kecamatan Mantangai, hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan tidak bisa dituntaskan. Foto: ags

“Pihaknya sudah melakukan pembayaran pekerjaan kepada perusahaan kontraktor tersebut sebesar 50% dalam penilaian kami,” bebernya.

“Pekerjaan yang terselesaikan hanyalah kisaran 75% saja, dan konsekuensi dari ketidakmampuan pihak kontraktor dalam penyelesaian pekerjaan adalah blacklist,” tegasnya.

Dasar hukum mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan Peraturan Menteri Keuangan no: 243/PMK.05/2015 tentang perubahan PMK no: 194/pmk.05/2014 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran (pasal 4). Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (pasal 56), Permendagri nomor 64-2020  tentang pedoman penyusunananggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 (lampiran pasal 2 e.hal khusus lainya poin 47).

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan atas dasar kesanggupan kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaannya, namun hingga batas waktu perpanjangan yang diberikan kontraktor pelaksana ternyata tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

“Sehingga ketentuan keputusan berakhir dengan Blacklist, dengan dilakukannya putus kontrak perusahaan kontraktor pelaksana wajib membayar denda selama 50 hari dan memberikan uang jaminan pekerjaannya,” beber Theo.

“Untuk menentukan kepastian hasil nilai pekerjaan nanti kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit BPKP dan nanti akan kita sampaikan informasinya lebih lanjut,” tandas Theo. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->