Connect with us

HEADLINE

Pasca PSBB di Banjarmasin, Tak Semua Masjid Boleh Buka

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarmasin tetap mengimbau kepada takmir (pengurus) masjid untuk tidak membuka langsung masjid untuk kegiatan ibadah. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Meski pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Banjarmasin sudah berakhir pada akhir Mei kemarin. Pemko Banjarmasin tetap mengimbau kepada takmir (pengurus) masjid untuk tidak membuka langsung masjid untuk kegiatan ibadah.

Karena Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina tidak menginginkan adanya tempat ibadah yang menjadi klaster baru. Akibat tidak taatnya warga dengan imbauan pemerintah dalam hal penerapan protokol kesehatan. “Itu yang paling kita hindari ketika diberhentikannya PSBB ini,” kata Ibnu, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan lima masjid yang akan menjadi percontohan untuk diterapkan di setiap masjid yang ada di kota Banjarmasin itu saat menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya Masjid Agung Miftahul Ihsan yang ada di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar.

“Di sana nanti akan kita terapkan standar protokol kesehatan dalam beribadah di dalam masjid,” terang Ibnu.

Ia menjelaskan, di lima masjid percontohan itu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker serta membawa sejadah sendiri. Sehingga jika ada warga sedang dalam kondisi sakit, maka dianjurkan untuk tidak melakukan salat berjamaah di masjid, melainkan cukup salat di rumah saja.

“Daripada yang sakit tadi menularkan penyakitnya pada jemaah lain, jadi lebih baik di rumah saja sholatnya,” ungkap Ibnu.

Selain itu, protokol kesehatan yang dimaksud juga dilakukan pada pengaturan jarak shaf dan harus menyediakan sabun untuk digunakan saat mencuci tangan ketika memasuki maupun saat keluar masjid. Sesuai dengan himbauan yang disampaikan Pemko pada saat rapat evaluasi PSBB tahap III pada 31 Mei yang lalu.

“Kita akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan dewan masjid, agar jangan sampai warga berpikiran ketika PSBB ini dicabut dianggap sebagai kebebasan. Intinya harus sesuai dengan peraturan yang tertera di surat edaran Kementrian Agama,” pungkas Ibnu. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->