Connect with us

Pemprov Kalsel

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel MoU dengan 21 SKPD Pemprov Kalsel 

Diterbitkan

pada

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan 21 pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, Senin (4/7/2022). Foto: adpim

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan 21 pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, Senin (4/7/2022).

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah ditandatangani Gubernur Kalsel dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel pada Oktober 2021 lalu.

SKPD lingkup Pemprov Kalsel yang melakukan penandatanganan yakni Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Bakeuda, RSJ Sambang Lihum, BPBD, Disdukcapil dan KB, BKD, RSUD Ulin, RSUD Dr H Moch Ansari Saleh, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

MoU berisi kesepakatan tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.

 

 

Baca juga: Air di Kemuning Mulai Surut, Cempaka dan Loktabat Utara Giliran ‘Kebagian’ Banjir

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengungkapkan, kerjasama ini akan mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas di berbagai sektor.

“Kita harus menyadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan profesionalisme. Saya minta seluruh ASN melaksanakan pelayanan prima sesuai tupoksi di SKPD masing-masing,” pesan Gubernur Kalsel.

Gubernur Kalsel mengajak pimpinan SKPD untuk semakin menguatkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat lewat penandatangan perjanjian kerjasama ini.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menuturkan, salah satu tugas Ombudsman yaitu membangun koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Penting melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan terjadi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat,” terang Hadi Rahman.

Selain itu, ujarnya, sektor-sektor yang dipantau terkait pengaduan pencegahan maladministrasi serta pengembangan SDM dalam hal pelayanan publik.

Baca juga: Hujan Lebat Pagi Hari di Banjarbaru, Jalan dan Permukiman Terendam 

Acara penandatanganan juga dirangkai dengan penyerahan tali asih kepada anggota Korpri Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->