Connect with us

HEADLINE

Ngaku Batuk Darah, Permohonan Pembantaran Lian Silas Ditolak Hakim


Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Tetap Mendekam di Lapas Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Sidang eksepsi kasus TPPU Narkotika terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin, Selasa (19/12/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, Lian Silas rupanya dipastikan terus mendekam di sel tahanan selama menjalani proses persidangan.

Pasalnya, permohonan pembantaran ataupun pengalihan penahanan ayah gembong narkoba kakap Fredy Pratama tak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Kami telah mempelajari dan bermusyawarah, kami tidak mengabulkan permohonan ini (pembantaran penahan, red),” kata ketua Majelis hakim Jamser Simanjuntak saat sidang eksepsi, Selasa (19/12/2023) siang.

Majelis hakim hanya menyarankan Lian Silas yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mengajukan izin pengobatan jika penyakit yang dideritanya sewaktu-waktu kambuh dan memerlukan penangan medis.

Baca juga: Masih Jalani Hukuman, Ridlan Kembali Terjerat Korupsi Proyek di Banjarmasin

Sebelumnya saat sidang dakwaan pekan lalu, Lian Silas melalui penasehat hukumnya, Erna mengajukan permohonan pembantaran penahanan agar ia tidak ditahan di Lapas namun dialihkan menjadi tahanan kota atau rumah selama proses persidangan.

Alasan penasehat hukum Silas mengajukan permohonan pembantaran mengingat klienya punya riwayat penyakit yang diderita yaitu TB paru. Dan memerlukan pemeriksaan serta perawatan rutin.

“Saat pemeriksaan kesehatan waktu masih ditahan di Bareskrim, hasilnya (terdakwa) sakit TB paru, kami mohon bisa dilakukan pembantaran penahanan,” kata Erna dalam sidang sebelumnya.

Sementara terdakwa Lian Silas yang mengikuti sidang eksepsi secara online Selasa (19/12/2023) siang, mengaku kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

Baca juga: Ada Lima Warna, KPU Banjarbaru Mulai Cicil Perakitan 4.490 Kotak Suara

Ia mengaku jika malam hari sebelum persidangan sempat mengeluarkan cairan darah dari mulutnya ketika membuang dahak.

“Saya kurang sehat yang mulia, tadi malam keluar darah di dahak, tapi sudah makan obat,” ujar Silas usai ditanya majelis hakim soal kesehatannya.

Meski dalam kondisi kurang sehat, Silas mengaku tetap dapat mengikuti persidangan sehingga sidang agenda pembacaan eksepsi tetap dilanjutkan.

Eksepsi terdakwa Silas dibacakan oleh tim penasehat hukum Erna dan Arbain di ruang sidang PN Banjarmasin. Sementara ayah buron Interpol kasus narkoba ini hadir dan mendengarkan secara online dari Lapas Banjarmasin.

Baca juga: 15 Paket Sabu Antar Seorang Buruh ke Sel Mapolsek Banjarmasin Barat

Sebelumnya, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkotika anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi boronan kelas kakap.

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkotika anaknya itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis.

Di antaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

JPU dalam dakwaan memandang pasal kombinasi. Dakwaan kesatu, primair dipasang Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Debit Air Sungai Tabalong dan Balangan Naik, BPBD HSU Tetapkan Status Siaga Banjir

Kemudian, subsidair dipasang pasal 4, pasal 10, Jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, primair di pasang Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->