Connect with us

Kriminal Banjarmasin

15 Paket Sabu Antar Seorang Buruh ke Sel Mapolsek Banjarmasin Barat

Diterbitkan

pada

Pelaku H beserta barang bukti 15 paket sabu yang dimankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsek banjarmasin barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki di Banjarmasin HT (40) tak berkutik ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Buruh yang beralamat di Jalan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut ditangkap beserta barang bukti 15 paket sabu siap edar.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan transaksi narkoba di kawasan Jalan Belitung Darat, tepatnya depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita pelaku H dibekuk di kawasan tersebut. Namun, polisi saat itu tidak menemukan barang bukti narkoba di tangan pelaku.

Baca juga: Masih Jalani Hukuman, Ridlan Kembali Terjerat Korupsi Proyek di Banjarmasin

Polisi kemudian memeriksa riwayat percakapan handphone pelaku dan menemukan isi percakapan tentang transaksi narkoba jenis sabu.

Hasil pengembangan, polisi akhirnya menggeledah rumah HT Jalan A Yani Kilometer 21 Komplek Dua Sekawan Kelurahan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Di rumah itu petugas menemukan barang bukti sabu.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar,” kata Kanit Reskrim.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menemukan dari rumah HT 15 paket sabu dengan berat 9,56 gram.

Baca juga: Sejarah Hari Operasi Trikora 19 Desember, Berawal dari Seruan Presiden Soekarno

Barang bukti lain yang juga diamankan diantaranya sebuah dompet warna cokelat, 2 pak plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari plastik, sebuah timbangan digital warna hitam, 2 buah handphone, serta uang diduga hasil transaksi narkoba Rp850 ribu.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Firuza.

Perbuatan pelaku terancam dengan jeratan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->