Connect with us

Hukum

Nafas Panjang Kasus Gugatan PT SILO terhadap Gubernur Kalsel

Diterbitkan

pada

Berkas gugatan PT SILO terhadap Gubernur Kalsel terkait pencabutan izin tambang dinilai belum lengkap. Foto : net

BANJARMASIN, Sidang gugatan PT SILO terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atas pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diajukan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendara, belum bisa digelar dalam waktu dekat. Hal ini lantaran berkas gugatan yang diajukan PT SILO lewat kantor pengacara Ihza&Ihza Law Firm, dinilai belum lengkap!

Har tersebut setelah berkas gugatan yang disampaikan pihak PT SILO diteliti oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Kuasa hukum penggugat,  Yusuf Pramono dan Gugum Ridho, usai pemeriksaan berkas yang digelar tertutup, Kamis (22/2), mengakui ada berkas gugatan yang belum lengkap.

“Ya, terutama pada bagian redaksi gugatan. Ini harus kami lengkapi dulu, Kamis (1/3) depan dilanjutkan kembali sidang persiapan,” jelas Yusuf.

Di sisi lain, dalam sidang pemeriksaan persiapan berkas gugatan, Biro Hukum Pemprov Kalsel yang mewakili Gubernur H Sahbirin Noor menurunkan lima orang sebagai pendamping. Belum ada keterlibatan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejati Kalsel dalam menghadapi gugatan Yusril.

“Kami selalu siap menghadapi gugatan ini, tidak jadi masalah. Memang untuk pendampingan hukum kami meminta dari kejaksaan. Dan itu masih proses melengkapi administrasi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Akhmad Fiddayeen.

Pemeriksaan oleh majelis hakim pada sidang persiapan ini memang cukup panjang. Sebab, tiga perkara gugatan ini dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Untuk gugatan dengan nomor register 4/G/2018/PTUN Banjarmasin dengan perkara PT Sebuku Sejaka Coal, majelis hakim terdiri dari Luthfie Ardhian, Kusuma Firdaus, dan Dewi Yustiana.

Sementara, di gugatan kedua bernomor 5/G/2018/PTUN Banjarmasin untuk gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim terdiri dari Retno Widowati, Bernelya Novelin Nainggolan dan Trisoka Sugeng Sulistyo. Sedangkan gugatan ketiga bernomor 6/G/2018/PTUN Banjarmasin yang berisi berkas gugatan PT Sebuku Batubai Coal majelis hakimnya adalah Dafrian, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.

Sidang perdana atas surat keputusan Gubernur Kalsel terkait IUPOP di PTUN Banjarmasin juga diwarnai aksi demonstrasi dari aktivis gabungan. Mereka meminta agar majelis hakim yang mengadili objek gugatan berupa tiga SK itu benar-benar adil.

Dikomando Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini, dukungan diberikan kepada Pemprov Kalsel dalam pencabutan IUPOP PT Silo Group di Pulau Laut tersebut. “Kami seluruh aktivis mendukung keputusan pencabutan tersebut. Kami menilai sudah sepatutnya Pulau Laut, harus bebas dari pertambangan. Kepada Gubernur Kalsel dan jajarannya jangan pernah takut, kami berada di belakang untuk penataan pertambangan ini,” tegasnya.

Menurut Husaini, kebijakan gubernur tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang tidak menginginkan adanya tambang di Pulau Laut. Kebijakan itu, dinilai Husaini, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Sekarang pertambangan kewenangan provinsi, jadi menurut saya kebijakan itu sangat tepat. Efek dari kebijakan itu juga sangat bermanfaat untuk penataan sektor pertambangan. Apalagi, saat ini Pemprov Kalsel  sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang revitalisasi kawasan sehingga kebijakan ini kami dukung. Agar kawasan pertambangan lebih tertata lagi,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK menyatakan sikap mendukung langkah Pemprov Kalsel menutup kawasan tambang di Kotabaru. “Kawasan yang digarap PT SILO sebenarnya sudah masuk zona bebas tambang yang ditandatangani Sjahrani Mataja saat menjabat sebagai Bupati Kotabaru. Atas dasar itu kita mendukung langkah Pemprov,” tegasnya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->