Connect with us

HEADLINE

Mulyadi Akui Tak Setor ke Kas Daerah, Kasus Korupsi Sidang Program DPKUP di HSS

Diterbitkan

pada

Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi program DPKUP Disnakeswan Kabupaten HSS, Senin (4/12/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Disnakeswan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/12/2023) siang.

Sidang yang dipimpin hakim Suwandi dan dua anggota beragendakan pemeriksaan ahli, a de charger sekaligus pemeriksaan terdakwa Mulyadi.

Seorang ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, M Fadli dihadirkan dalam persidangan untuk menerangkan hasil audit kerugian negara perkara yang sebelumnya telah memenjarakan satu terdakwa, disusul Mulyadi selaku pengusaha sapi di Kabupaten HSS.

Dijelaskan, proses audit yang dilakukan sejak bulan Maret sampai April 2022 didapatkan kesimpulan adanya kerugian negara pada program DPKUP Kabupaten HSS. Sebelum itu, tim auditor BPKP Kalsel saat itu dikatakan menemukan adanya penyimpangan dari perencanaan hingga pertanggungjawaban program yang berjalan sekitar 7 tahun tersebut.

Baca juga: Gegara Perawatan Mobil Dinas, Dua Pegawai DLH Kotabaru Dituntut 3 Tahun Penjara

“Kemudian dapat kami buktikan, diperencanaan ada kelompok peternak yang tetap diusulkan penerima meskipun kelompok itu tidak ada atau fiktif,” katanya.

Selanjutnya, auditor BPKP Kalsel ini membeberkan total perhitungan kerugian negara pada program DPKUP Kabupaten HSS tahun 2011-2016 mencapai sekitar Rp2 miliar. Perhitungan tersebut dikatannya termasuk hasil audit dari perkara Romansyah, seorang ASN di Disnakeswan HSS.

Sementara dalam perkara yang bergulir, perbuatan terdakwa Mulyadi selaku penyedia sapi program DPKUP dari tahun 2015-2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313.500.000.

“Dari Rp2 miliar itu, Mulyadi menguasai Rp313,5 juta,” ungkap auditor BPKP Kalsel saat persidangan.

Baca juga: Bawaslu HSU Minta Panwaslucam Optimalkan Pengawasan Masa Kampanye

Sementara saat pemeriksaan terdakwa, Mulyadi selaku pengusaha sapi mengakui jika dirinya tidak membayarkan lunas sebagian besar hasil penjualan sapi milik kelompok peternak, sehingga uang bagi hasil penjualan sapi juga tidak disetorkan ke kas daerah.

“Harga sapi Rp11 juta per ekor, yang saya bayarkan hanya 1,5 juta, harga pokoknya tidak dibayarkan ke peternak,” akunya.

Ketika ditanya majelis hakim perkara yang menjeratnya, Mulyadi mengakui sudah melakukan kesalahan akibat tidak melakukan kewajiban menyetorkan uang hasil penjualan sapi program DPKUP ke kas daerah senilai Rp313 juta

“Karena kada (tidak) setor,” akunya saat ditanya majelis hakim dari kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Jalan di Desa Dalam Pagar Longsor

Mulyadi beralasan, dirinya saat itu tidak mempunyai uang untuk membayar uang penjualan sapi milik peternak. Pasalnya, sapi yang ia beli kemudian dijual kembali ke orang lain namun dibayar belakangan alias diutangkan.

Pengakuannya saat itu, ia tidak mendapatkan hasil dari penjualan sapi akibat pembeli tidak bertanggung jawab alias kabur dan ada yang meninggal dunia. Hingga kemudian perkara ini mencuat.

“Ada yang meninggal dan ada yang kabur,” ungkapnya.

“Tidak ada yang saya nikmati dari 300 juta itu, malah uang saya sekitar 100 juta terpakai,” akunya.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi pun menjadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Jembatan Ulin Kuin Utara Akhirnya Diperbaiki, Jalan Ditutup hingga 31 Desember 

Sebelumnya oleh JPU Kejari HSS, terdakwa Mulyadi selaku penyedia (penjual/pembeli) sapi ini didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah pada program DPKUP Disnakeswan HSS. Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp313 juta.

JPU menjerat terdakwa Mulyadi dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Mulyadi bukanlah terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu kasus korupsi ini telah memenjarakan seorang ASN di Kabupaten HSS bernama Romansyah selaku eks ASN di Disnakeswan HSS. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->