Connect with us

HEADLINE

Gegara Perawatan Mobil Dinas, Dua Pegawai DLH Kotabaru Dituntut 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang agenda tuntutan kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru, Senin (4/12/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wiwik Isturini dan Darmansyah, dua terdakwa kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/12/2023) siang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dinyatakan terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021.

Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH Kotabaru masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jembatan Ulin Kuin Utara Akhirnya Diperbaiki, Jalan Ditutup hingga 31 Desember 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” ungkap JPU, Arditya Bima Yogha SH.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Wiwik dituntut membayar uang pengganti Rp493 juta, sedangkan Darmansyah lebih besar yaitu Rp590 juta.

“Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak cukup maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” bunyi tuntutan JPU.

Baca juga: Jalan di Desa Dalam Pagar Ulu Longsor 

Masih kata Bima, pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya terbukti merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan keduanya yaitu berlaku sopan di persidangan serta dianggap punya itikad baik mengembalikan uang pengganti kerugian negara, meskipun tidak secar penuh.

“Terdakwa punya itikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Terdakwa Wiwik mengembalikanRp15 juta dan Darmansyah Rp50 juta, uang diitipkan di kejaksaan itu dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara,” ungkap Bima.

Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021. Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.148.362.950.

Baca juga: Peringati Hari Bakti PU Ke-78, Kadis PUPR Kalsel Bacakan Amanat Menteri PUPR

Perkara mereka adalah kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis inkrah 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis inkrah 5 tahun penjara

Sementara usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Grebek Tiga Lokasi Penyedia Miras

Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH Mhum bersama dua anggota memutuskan sidang akan kembali digelar dua pekan kedepan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

“Kami beri waktu dua minggu menyusun pembelaan, sidang kembali tanggal 18 Desember 2023,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->