Connect with us

HEADLINE

Mulai Sex Toys hingga Rokok, Bea Cukai Kalsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar

Diterbitkan

pada

Bea Cukai Kalsel memusnahkan sejumlah barang ilegal termasuk diantaranya sex toys dan rokok. foto: fikri

BANJARMASIN, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai illegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan. Barang tersebut mulai dari sex toys (alat bantu seks untuk perempuan dan laki-laki), komik porno, suplemen, rokok, liquid vape, dimusnahkan oleh Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin, Rabu (23/10) di Banjarmasin.

“Pemusnahan eks tegahan barang kena cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama tahun 2019. Ini sebagai tindak lanjut setelah keluarhnya status penetapan barang menjadi Barang Milik Negara untuk tujuan dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin Firman Sane Hanafiah.

Firman mengatakan, peredaran barang kena cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan,” terangnya.

Pelakunya sendiri, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Barang kena cukai illegal ini, didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut. Dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang atau nama dan alamat fiktif dan juga jenis barang. Sehingga, pada saat dilakukan penindakan, sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

“Namun, ada juga para pelaku bisnis illegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara,” tambahnya.

Pemusnahan ini, menurut Firman, adalah hasil penindakan periode 2018 di Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan serta antara bulan September 2018 sampai Januari 2019 oleh KPPBC TMP B Banjarmasin oleh seksi Penindakan dan Penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, barang kena cukai illegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi barang milik Negara.

“Di samping itu, Bea Cukai di Kantor Pos Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan surat persetujuan impor dari instansi terkait. Beberapa kirimab pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan, jenis barang yang dimusnahkan yaitu:

  1. Rokok yang ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan sebanyak 2.906.268 batang dengan nilai Rp 2.420.245.860,00. Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.118.913.180,00.
  2. Rokok yang ditindak oleh KPPBC TMP B Banjarmasin sebanyak 4.290.072 batang dengan nilai Rp 3.839.614.740,00. Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.651.677.720,00.
  3. HPTL (Liquid Vape) sebanyak 28.146 ml dengan nilai Rp 65.520.000,00. Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 37.440.000,00.
  4. Paket kiriman pos (berupa sex toys, komik porno dan suplemen) sebanyak 47 paket dengan nilai Rp 16.450.000,00.

Jika ditotal, maka perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6.341.830.600,00 dan kerugian Negara sebesar Rp 2.808.030.900,00. (fikri)

Reporter : fikri
Editor : chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->