Connect with us

NASIONAL

Motif Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara Adanya Pelecehan

Diterbitkan

pada

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Menjadi misteri, motif pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya terungkap dari pengakuan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku penyidik tim khusus mendapatkan keterangan motif dari salah satu tersangka yang menjadi perencana pembunuhan.

Brigjen Andi mengatakan, dalih Ferdy Sambo murka cerita istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J. Andi mengatakan pernyataan soal motif tersebut telah dituangkan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua,” kata Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) seperti dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

“Itu pengakuan tersangka di BAP, oke,” tambahnya.

 

Baca juga  : Waspada! Tipu-tipu Berkedok Sumbangan Masjid di Banjarmasin, Bikin Resah, Rekaman Pelaku Diunggah ke TikTok

Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.

“Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” ungkap Andi.

Ia mengatakan, tidak masalah jika Irjen Ferdy Sambo tidak mau mengungkap motif terkait pembunuhan Brigadir J. Dalih, Brigjen Andi, lantaran penyidik sudah memiliki bukti atas pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua itu.

“Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kami tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah,” katanya.

 

Baca juga : Ikuti Kalsel Innovation Award, “Kurma Manis” Pemkab Banjar Dapat Pujian Juri

“Kami sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangktutan dan siap untuk kami bawa ke pengadilan,” imbuhnya.

Detail Diungkap di Persidangan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Alasannya, demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.

“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Joshua maupun pihaknya dari saudara FS,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.

 

Baca  juga : BI Kalsel Dukung Kemandirian Pesantren Melalui Pengembangan Jaringan Bisnis Pesantren

“Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan,” kata dia.

“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan,” sambungnya.

Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat.

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.

 

Baca juga : Plt Bupati HSU Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik Atas Pemberantasan Korupsi

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

 

Baca juga  : BREAKING NEWS: Api Berkobar di Dekat Stadion Demang Lehman Martapura

Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo.

“Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC,” pungkasnya. (Suara.com)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->