Connect with us

Kanal

Minta Fee Proyek, ERH Pejabat Disdik Barsel Jadi Tersangka Pasca OTT

Diterbitkan

pada

Kontrak kerja, berita acara pencairan dan uang hasil OTT. Foto : digdo

BUNTOK, Setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ERH (55) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ERH tercatat sebagai warga jalan Pelita Raya Gang Sempurna I No 8 RT/RW 34/004 itu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang rekanan yang mengerjakan proyek di SDN 2 Tarusan atas nama Suriatno.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK mengatakan, tersangka ERH diduga melakukan pemerasan terhadap Suriatno, terkait proyek swakelola pekerjaan tiga bangunan ruang kelas beserta perabot di SDN 2 Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Barsel.

“Yang mana terlapor (ERH) meminta uang fee sebesar 5% kepada saksi Suriatno, melalui saksi Ermiyana, terhadap pekerjaan swakelola di SDN 2 Tarusan. Namun saksi Suriatno, hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 12.500.000, sehingga terlapor menanyakan kepada saksi atas kekurangan permintaan fee proyek tersebut,” ungkap AKBP Wahid Kurniawan, Selasa (12/12) di Mapolres Barsel.

Mendapatkan informasi, mengenai adanya dugaan pemerasan, Unit Tipikor Polres Barsel segera bergerak dan melakukan OTT.

Ditambahkan oleh Kapolres Barsel, tersangka ERH –salah satu pejabat perempuan di Disdik Barsel- kemudian diamankan dalam OTT yang dilakukan di ruang Bidang Pembinaan SD Disdik Barsel, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12.500.000 dan tiga buah handphone. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, guna pengembangan lebih lanjut,” tandas Wahid. (digdo)

Reporter:Digdo
editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->