Connect with us

Kota Banjarmasin

Massa Pertanyakan Keseriusan Pemko Banjarmasin Batasi Peredaran Miras

Diterbitkan

pada

Pendemo mendatangi kantor Walikota Banjarmasin terkait pembatasan peredaran miras. Foto : fikri

BANJARMASIN, Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Islam Kalsel mendatangi kantor Walikota Banjarmasin, Rabu (28/8). Mereka mempertanyakan keseriusan Pemko dalam menangani peredaran miras yang semakin meresahkan masyarakat. Massa aksi pun ditemui oleh Walikota Ibnu Sina.

Tak seperti biasanya, suasana Balaikota pagi tadi nampak dijaga aparat dari Polresta Banjarmasin maupun Satpol PP Banjarmasin. Mereka mengawal aksi massa yang datang ke kantor Walikota Ibnu Sina. Puluhan massa berkaos kuning dan hijau berorasi di depan kantor untuk menyampaikan aspirasi terkait pelarangan miras.

Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan mempertanyakan keseriusan pemerintah kota dalam upaya pelarangan minuman keras (miras) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal miras yang dijual bebas baik di ritel-ritel maupun supermarket ternama. Dirinya menyayangkan, Perda Miras yang terkesan lamban untuk diputuskan, lantaran tidak sempat untuk diparipurnakan oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Meski demikian, Hasan berharap agar anggota DPRD Kota Banjarmasin hasil Pemilu 2019 yang akan dilantik, untuk segera mengesahkan Perda Miras ini.

“Jadi kita harapkan Perda Miras ini sesuai yang terdahulu saja. Kita khawatir, dengan banyaknya miras dijual, kalau tidak bisa ngelem atau zenith (pasti akan mengkonsumsi miras). Nah, kalau miras ini, jika peminumnya sudah mabuk, kita khawatir kalau ada kekerasan,” ujar Hasan.

Menanggapi permintaan pendemo, Ibnu Sina mengatakan, selama ini pihaknya terkendala dalam proses penggodokan Perda Miras. Hal ini lantaran selama ini izin penjualan miras berada di luar kewenangannya. Sehingga, pengesahan perda ini ditunda.

“Salah satu alasan kenapa di-pending oleh dewan itu, karena kita meminta waktu untuk kajian lebih lanjut. Karena persepsi yang berkembang di masyarakat selama ini, pemko melegalkan penjualan miras. Padahal dari aspek kewenangan izin mereka (ritel dan supermarket ternama) itu di pusat (Jakarta). Mereka (ritel dan supermarket ternama) itu harus ikut aturan kita. Karena ada perda yang bisa menjadi payung hukum bagi pemko untuk melakukan penataan, pengawasan dan pembatasan,” ujar Ibnu kepada kanalkalimantan.com.

“Oleh karena itu, saya minta waktu untuk di-pending, dan mudah-mudahan bisa kita kaji lebih jauh dari aspek perundang-undangannya termasuk juga aspirasi dari masyarakat. Jadi jangan sampai ada salah persepsi,” tambah Ibnu.

Selama ini, payung hukum yang mengatur soal miras tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi izin minuman beralkohol di Banjarmasin. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->