Connect with us

kriminal banjarbaru

Mantan Wagub Kalsel Hilang Hp di Bandara, Pelaku Dibekuk Polisi, Ngaku Dapat di Kursi Pesawat

Diterbitkan

pada

Polres Banjarbaru mengungkap pencurian handphone di Bandara Syamsudin Noor. Foto : Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi selama beberapa pekan terakhir di wilayah Banjarbaru. Bahkan, salah satu korban dari maraknya aksi pencurian itu ialah Wakil Gubenur Kalimantan Selatan periode 2005-2010 HM Rosehan Noor Bahri.

Dalam konfensi pers, Kamis (22/10/2020) sore, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, kasus pencurian yang menimpa Rosehan itu terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2020. Dalam kasus ini, handphone milik elit politikus PDI Perjuangan tersebut raib dibawa seseorang saat dirinya tiba di Bandara Syamsudin Noor.

“Bapak Rosehan baru sadar handphone miliknya hilang saat sudah turun dari pesawat. Beliau kemudian mencoba menanyakannya kepada pihak maskapai penerbangan. Namun, setelah diperiksa kembali di kursi yang diduduki Rosehan, pihak maskapai tak menemukan handphone yang dimaksud,” cerita Kapolres.

Sebenarnya, Rosehan juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya tersebut. Hanya saja, usaha itu sia-sia lantaran telepon tersebut tidak tersambung dan diduga hanphone tersebut telah dimatikan. Atas kejadian ini, Rosehan mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp 12 juta.

Tak berselang lama pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokan data penumpang yang ada di dalam pesawat yang ditumpagi Rosehan. Hasilnya, seorang penumpang berinisial BA (48), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga telah melakukan pencurian handphone tersebut.

Dugaan itu terbukti, tatkala pihak kepolisian mengamankan BA di tempat tinggalnya pada Selasa (20/10/2020), dan menemukan handphone milik Rosehan tersebut. Atas hal ini, BA kemudian digiring ke Mapolres Banjarbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Banjarbaru menjelaskan bahwa BA mengakui telah mengambil handphone milik Rosehan yang sebenarnya tertinggal di pesawat. Tersangka berdalih telah melaporkan handphone Rosehan yang tertinggal itu kepada pramugari pesawat.

“Hanya saja saat disuruh pihak pramugari untuk menyerahkan handphone tersebut ke petugas AVSEC Bandara Syamsudin Noor, tersangka tidak melakukannya. Tersangka membawa handphone Rosehan keluar dari bandara menggunakan tas ransel. Lalu, setelah keluar, tersangka melanjutkan perjalannya ke Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas AKPB Doni.

Selain itu, Kapolres Banjarbaru juga mengungkapkan, tersangka juga dengan sengaja mencabut SIM Card yang tertanam di handphone milik Rosehan, guna mengganti nomor baru handphone tersebut. Setelah itu, BA kemudian mengaktifkan mode ulang handphone tersebut, untuk dipakai sehari-hari.

“Tapi sebelum handphone itu digunakan, kami dari pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Handphone ini menjadi barang bukti, termasuk juga manifest pesawat, SIM Card, boardingpass, serta tas ransel yang digunakam tersangka,” lugas AKBP Doni.

Atas perbuatannya tersebut, BA disangkakan pasal 362 ayat 1 tentang tindak tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->