Connect with us

HEADLINE

Ada Coblosan Ulang di Tabalong, Bawaslu Tabalong Beri Penjelasan

Diterbitkan

pada

Proses penghitungan suara suara salah satu TPS di Kota Banjarbaru saat pencoblosan 14 Maret 2024 lalu. Foto: kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pencoblosan harus diulang pada TPS 005 Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kabar PSU di salah satu TPS tersebut dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono.

“Iya benar, di TPS 005 Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” sebutnya, Rabu (21/2/2024) siang.

Baca juga: Beredar Nama Pemenang 30 Kursi Wakil Rakyat Banjarbaru, Tunggu Hasil Resmi KPU!

PSU digelar karena pada TPS 005 Desa Belimbing Raya ditemukan pemilih dari luar provinsi. Jumlahnya pun cukup banyak yaitu 13 orang.

Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki juga membenarkan keharusan pelaksanaan PSU di TPS wilayah Kecamatan Murung Pudak itu.

Mahdan menjelaskan, kronologis berawal pada saat hari H pencoblosan ditemukan sejumlah orang dari luar Provinsi Kalsel yang menyalurkan hak suara di TPS 005 Desa Belimbing Raya tanpa disertai surat pindah memilih dari KPU alias tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Jadi mereka memilih di TPS tersebut tanpa disertai A-5 alias surat pindah memilih,ada 13 orang,” kata Mahdan kepada Kanalkalimantan.com.

Kemudian dikarenakan banyaknya jumlah pemilih dan antusiasme memilih di TPS tersebut, menyebabkan petugas KPPS kurang teliti.

Baca juga: Kasus Penusukan Caleg PKS Kapolresta Banjarmasin Minta Pelaku Serahkan Diri

Masih lanjut Ketua Bawaslu Tabalong, pencoblosan ulang di TPS 005 Belimbing Raya rencananya akan digelar hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Hasil pencermatan, yang harus diulang hanya untuk suara Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Alur pelaksanaan PSU, kata Mahdan, KPPS terlebih dahulu mengusulkan kepada PPS. Kemudian PPS melalui PPK menyampaikan kepada KPU untuk selanjutnya dikeluarkan keputusan pelaksanaan PSU. Sementara Bawaslu Tablong sifatnya memberikan saran dan pengawalan pelaksanan PSU.

“Informasinya berita acaranya sudah dibuat KPU, sementara tanggal 24 Februari (PSU, red),” katanya.

Ketua Bawaslu Tabalong memastikan pelaksanaan PSU hanya untuk di TPS 005 Desa Belimbing Raya dan belum ditemukan kesalahan yang sama di TPS lain.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab HSU Siapkan Operasi Pasar di 10 Kecamatan

Saat ini, Bawaslu Tabalong telah berkoordinasi dengan KPU Tabalong dan pihak terkait untuk pelaksanaan PSU di TPS tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->