HEADLINE
Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan Penjara Korupsi Sapi dan Itik
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Balangan Rahmadi dituntut jaksa penuntut umum bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan hewan ternak sapi dan unggas Dinas Pertanian Balangan tahun 2019-2020.
Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (17/1/2024) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rahmadi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Balangan dalam tuntutan menyebut terdakwa Rahmadi tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Meski lolos dari dakwaan primair, Rahmadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca juga: Beda 6 Bulan, Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Korupsi iPad DPRD Banjarbaru
Mantan Kadistan Balangan ini juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Namun, karena ada penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar ke Kejari Balangan, maka dana titipan jaksa uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.
“Apabila uang yang dititipkan ke rekening penampungan Kejari Balangan tersebut tidak mencukupi paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Fendi.
Sementara usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Rahmadi mengaku akan menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (25/1/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, mantan Kadistan Balangan Rahmadi sebelumnya dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pada pengadaan itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.
Baca juga: Mabuk Ancam Pengunjung RTH Taman Gembira, MT Diringkus Polisi
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju