Connect with us

HEADLINE

Mantan Istri Disiram Air Keras, AG Diringkus Polisi Baru Keluar Lapas

Diterbitkan

pada

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda Polres Banjarbaru merilis kasus tindak pidana pengancaman, pengrusakan, serta penganiayaan yang dilakukan Agus G terhadap AD mantan istri, Senin (17/11/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang residivis kasus pencurian harus kembali berurusan dengan hukum di Kepolisian Resor Banjarbaru, Senin (17/11/2025), usai dilaporkan mantan istrinya.

Lelaki berinisial AG dilaporkan melakukan tindak pidana pengancaman, pengrusakan, serta penganiayaan terhadap perempuan berinisial AD, sang mantan istri.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap, jika AG merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Gugatan Mentan RI Terhadap Tempo: Pemberedelan Gaya Baru Penguasa

Polres Banjarbaru merilis kasus tindak pidana pengancaman, pengrusakan, serta penganiayaan yang dilakukan Agus G terhadap AD mantan istri, Senin (17/11/2025). Foto : wanda

Dalam aksinya, lelaki itu pada tahun 2022 tertangkap melakukan pencurian kusen rumah dan tahun 2025 AG ditahan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat melakukan tindak pidana berlapis terhadap mantan istrinya di bulan November 2025, tersangka tengah menjalani masa cuti bersyarat setelah mendekam di Lapas Kelas IIb Banjarbaru.

“Tersangka sedang menjalani hukuman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kemudian menjalani masa cuti bersyarat, ditempatkan di Lapas Kelas IIb Banjarbaru dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Jadi dalam prosesnya dia melakukan tindak pindana lagi,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Mapolres Banjarbaru, Senin (17/11/2025) siang.

Baca juga: Dishub Banjarbaru Turun Operasi Zebra Intan 2025 Tindak Angkutan ODOL

Kapolres menyebut, jika AG dan korban adalah sepasang suami dan istri yang kemudian bercerai pada bulan Mei 2025. Setelah bercerai, mereka memiliki hubungan yang renggang.

“Kemudian tersangka, di hari Kamis 6 November mendatangi warung korban. Di situ ada saksi anaknya sempat bertanya, namun karena mungkin sudah ada dendam lama tiba-tiba tersangka menyiramkan air keras ke arah korban,” ungkap Kapolres.

Kejadian pertama penyiraman air keras ini, kata Kapolres dapat dihindari sang istri yang saat itu ada di lokasi. Air keras yang disiram tersangka hanya mengenai barang-barang di warung korban.

Tak hanya sampai di situ, tindak pidana pengrusakan dilakukan tersangka di rumah korban. Menggunakan batu, AG melempar kaca depan rumah korban hingga pecah pada Sabtu 8 November 2025.

Baca juga: Polres Banjarbaru Memulai Operasi Zebra Intan 2025, Ini 7 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

“Berlanjut di hari Kamis 13 November ada dua kejadian, pertama pada pukul 10.00 Wita, tersangka melakukan pelemparan kaca depan dan samping rumah milik korban. Kemudian pukul 13.00 Wita tersangka kembali melempar kaca depan, samping, dan belakang,” ucap dia.

Kejadian selanjutnya tepatnya di tanggal 15 November, tersangka kembali berulah melemparkan kaca atau melakukan pengrusakan kaca depan, samping, dan belakang.

“Atas peristiwa itu korban merasa dirugikan dan merasa terancam, makanya membuat laporan di Polres Banjarbaru. Kemudian Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan melalui taktik dan teknik-teknik di lapangan akhirnya bisa menangkap pelaku,” jelasnya.

Masih kata Kapolres dari keterangan tersangka AG, menyampaikan bahwa motif perbuatan yang dilakukan tersebut karena tersangka merasa sakit hati telah diceraikan oleh AD.

Atas peristiwa ini pun, AG disangkakan tiga pasal berlapis yakni tentang penganiayaan pasal 353 junto pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan.

Kemudian yang kedua, tentang pengrusakan seperti yang tertuang dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Dan ketiga, pasal 335 ayat (1) tentang pengancaman yang tertuang dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

“Kita akan kenakan pasal yang paling tinggi terhadap pelaku. Dan kita Polres Banjarbaru berkomitmen apabila ada pelaku-pelaku kejahatan seperti ini apalagi meresahkan masyarakat, pasti akan kami tindak tegas,” tandas AKBP Pius. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca