Kota Banjarbaru
Polres Banjarbaru Memulai Operasi Zebra Intan 2025, Ini 7 Pelanggaran yang Bakal Ditindak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru melalui jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru mulai mengelar Operasi Zebra Intan 2025 selama dua pekan.
Operasi Zebra Intan 2025 di seluruh wilayah Kota Banjarbaru dilaksanakan mulai Senin 17 November hingga Minggu 30 November 2025.
Gelaran Operasi Zebra Intan 2025 di Kota Banjarbaru dijelaskan Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, untuk menguji kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Baca juga:Gugatan Mentan RI Terhadap Tempo: Pemberedelan Gaya Baru Penguasa
Personel-personel yang diturunkan mengedepankan kegiatan penindakan tilang dengan tiga metode yakni preventif, preemptif, dan represif.
“Yang lebih diutamakan adalah tindakan-tindakan preventif humanis dengan menekankan bagaimana kita menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Satlantas Polres Banjarbaru akan mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan sistem tilang statis dan mobile yakni menggunakan ETLE.
Baca juga: Gebyar Hari Kesehatan Nasional di Kuala Kapuas
Kapolres Banjarbaru menyampaikan, bahwa personel tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggar aturan.
“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas tinggi, akan dilakukan tindakan represif secara manual maupun mengedepankan kegiatan-kegiatan penilangan melalui aplikasi ETLE secara mobile dan statis,” jelas dia.
Dia memastikan dua titik ETLE yang ada di Banjarbaru telah berfungsi dan nantinya akan memproses ketika ada pelanggaran untuk kemudian dimasukkan ke sistem.
“Di sistem nanti keluar pelanggaran dan kualifikasi pelanggaran itu, kemudian nanti akan kita komunikasikan dengan pemilik kendaraan ataupun pihak yang melanggar,” tambahnya.
Baca juga: Debut Siswi SMAN 2 Martapura Lomba Orienteering, Putri Raih Dua Nomor
Adapun 7 prioritas pelanggaran, sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang
masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Gusti Rizky Kembali Pimpin DPD Golkar Banjarbaru Periode Kedua
“Terkhusus apabila ada pelanggar-pelanggar di bawah umur, yang bisa lakukan kegiatan-kegiatan imbauan secara kolaboratif, baik itu dengan pihak sekolah, pemerintah maupun orang tua. Jadi orang tua juga bertanggung jawab apabila anak-anak ini masih di bawah umur ataupun masih usia sekolah yang belum layak untuk mengemudi kendaraan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluBPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare
-
HEADLINE16 jam yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPerbaiki Atap Bangunan, Seorang Pekerja di Sungai Sipai Tersetrum
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel


