Connect with us

HEADLINE

Gugatan Mentan RI Terhadap Tempo: Pemberedelan Gaya Baru Penguasa

Diterbitkan

pada

Diskusi bertajuk “Gugatan TEMPO dan Ancaman Kebebasan Pers” yang diinisiasi oleh AJI Persiapan Banjarmasin dan berlangsung di Rumah Alam Sungai Andai, Minggu (16/11/2025) sore. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gugatan perdata oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Amran Sulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk (TEMPO) sebesar Rp200 miliar memancing reaksi keras khususnya dari kalangan jurnalis.

Diketahui, Tempo telah memenuhi permintaan Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi, gugatan tetap dilanjutkan ke pengadilan yang menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pembungkaman ruang kritik media, khususnya untuk organisasi pers berskala kecil,

Atas dasar itulah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi bertajuk “Gugatan Tempo dan Ancaman Kebebasan Pers” yang berlangsung di Rumah Alam Sungai Andai, Minggu (16/11/2025) sore.

Baca juga: Gebyar Hari Kesehatan Nasional di Kuala Kapuas

Ketua AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna berpendapat, apa yang dilakukan Mentan RI Amran Sulaiman adalah bentuk pemberedelan gaya baru dengan cara membangkrutkan suatu media. Ini bukan kali pertama, sejak lahir tahun 1971, Tempo telah dua kali mengalami pemberedelan yakni pada tahun 1982 dan 1994 yang sekaligus menjadi latar belakang berdirinya AJI.

Ketua AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna. Foto: fahmi

Lebih jauh, Jurnalis Mongabay Indonesia itu memandang, gugatan ini masuk ke dalam Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP sendiri bisa acapkali dipakai oleh korporasi untuk menakuti media sehingga membunuh sifat kritis para jurnalis.

“Saya kira gak perlu dibesarkan-besarkan untuk digugat seperti itu secara hukum dan itu harusnya sudah bisa diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” tutur Rendy.

Baca juga: Debut Siswi SMAN 2 Martapura Lomba Orienteering, Putri Raih Dua Nomor

Dia pun bingung apa dasar pengambilan angka Rp200 miliar, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, denda yang paling besar hanya mencapai Rp500 juta.

Terlebih yang dipermasalahkan di sini bukanlah isi berita melainkan judul poster yakni “Poles-Poles Beras Busuk” yang kini telah diganti Tempo menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

“Kalau saya jadi anggota Dewan Pers, saya suruh saja tuh Menteri Pertanian buat 5 judul terus ajukan ke Tempo pilih satu mana yang mau,” ungkap Rendy.

Seandainya Mentan memenangkan gugatan ini, otomatis jurnalis-jurnalis akan takut membuat berita-berita kritis terutama di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menurut pengamatannya sangat minim menulis berita kritis.

Baca juga: Gusti Rizky Kembali Pimpin DPD Golkar Banjarbaru Periode Kedua

“Kalau gugatan Amran itu menang, kita tidak bisa berharap lagi untuk pers yang berkualitas karena sekarang saja itu sangat susah, apalagi di Kalsel secara kualitas jurnalistik mungkin tertinggal jauh dari kawan-kawan di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera,” ujar peraih berbagai Fellowship Beasiswa Jurnalistik itu.

Pada dasarnya, jurnalis menurutnya memang rentan akan gugatan-gugatan semacam ini, namun tak ada yang perlu dikhawatirkan selagi mereka masih berpegang pada kode etik jurnalistik.

Bagi Rendy, kritik dari perspektif jurnalis adalah sarana memberikan masukan melalui karya-jarya Jurnalistik. Jika dibiarkan malah oknum-oknum tertentu akan semakin berbuat seenaknya.

“Kalau orang salah lawan saja. Kita mengkritisi itu sebenarnya bukan mencari musuh atau bukan mencari kesalahan, tetapi itu adalah upaya kita untuk menegur seseorang dengan cara kita sebagai jurnalis,” pungkasnya.

Baca juga: KIM Tangguh Mentaos Raih Penghargaan Terkreatif Nasional

Sementara Ahli Pers Dewan Pers, Fathurrahman menilai, gugatan ini bisa menggerus kebebasan pers. Dampaknya adalah masyarakat tak lagi bisa mendapatkan informasi-informasi yang bersifat mendalam atau investigatif.

Ahli Pers Dewan Pers, Fathurrahman. Foto: fahmi

Jika ditaksir, kerugiannya mencapai Rp287 miliar jika dihitung per satu orang penduduk Indonesia. Nominal itupun menurut Fathur masih sangat murah jika disandingkan dengan nilai kebebasan pers yang diraih dengan perjuangan luar biasa.

“Ada nyawa yang melayang, ada yang cacat, ada yang hilang. Mereka berjuang supaya mendapatkan kemerdekaan pers yang kita nikmati saat ini. Saya kira itu mahal sekali,” ucap Presiden Komunitas Media Baret 78 ini.

Baca juga: MBS Fest 5 Banjarbaru Hadirkan 16 Cabang Lomba Kreativitas Pelajar

Sikap Mentan RI yang menggugat Tempo ini jelas menodai kebebasan pers. Andai kata tak ada lagi kritik-kritik kuat, maka kematian-kematian pun akan ikut muncul. “Misalnya kematian demokrasi, kematian-kematian bersuara dan berpendapat, saya kira itu menjadi yang penting untuk Indonesia hari ini,” tutup Fathur.

Dari kacamata akademisi, dosen komunikasi Fakultas Sosial dan Ilmi Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Arif Rahman Hakim menyebut gugatan ini sebagai perilaku inkonsisten dari kubu pemerintah Indonesia.

Akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Arif Rahman Hakim. Foto: fahmi

Lihat saja Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang baru-baru ini mengatakan di hadapan sejumlah Pemimpin Redaksi bahwa penyebab ekonomi turun ialah minimnya kritik dari media massa. Sehingga dia menyarankan agar jurnalis lebih banyak melempar kritik agar ekonomi tumbuh.

Baca juga: BSAF dari Skala Kecamatan Menuju Banjarbaru Kota Kreatif

Lantas, pernyataan ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang diperlihatkan Mentan RI, Amran Sulaiman. Kritik yang dilontarkan Tempo justru dirasa berlebihan sampai harus digugat ke pengadilan.

“Ketika menteri ekonomi menyebut bahwa kritik itu akan membuat ekonomi tumbuh. Di sisi lain, menteri pertanian menyebut bahwa kritik ini mengganggu pemerintahan. Maka itu adalah sesuatu yang bertolak belakang,” tutur Arif.

Dosen FISIP ULM itu menggambarkan, kritik adalah pupuk yang menyuburkan pemerintah. Tanpa kritik, pemerintah akan layu bagaikan tanaman yang kurang subur.

Sebagai kalangan intelektual, kita semua tidak bisa berdiam diri melainkan harus menyampaikan kritik mau itu sepahit atau seberat apapun risikonya selama itu adalah sebuah kebenaran yang telah ditelaah dan dianalisis.

Baca juga: Kontingen HSU Disambut Antusias Setibanya Di Amuntai

Ancaman, teror, narasi menyudutkan sudah sering dijumpai. Jangan sampai hal-hal demikian membuat kita takut ataupun gentar. Konsisten menyuarakan kebenaran adalah kuncinya sebab kritik tidak akan pudar kepada pemerintah bersamaan dengan masyarakat yang semakin cerdas.

“Kalau bahasa Rocky Gerung itu semakin banyak orang-orang yang punya akal sehat, Insya Allah akal-akal busuk itu akan kalah dengan akal-akal sehat,” tutup Arif. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca