Connect with us

HEADLINE

Mantan Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara Kali Kedua, Lawan Putusan dengan Banding

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus suap dan pencucian uang mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2033) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Belum bebas dari kurungan penjara karena jeratan kasus korupsi, kini mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif kembali divonis bersalah dengan kasus yang sama.

Abdul Latif pada Rabu (12/10/2023) kemarin, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bupati yang hanya sempat menjabat 2016-2018 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan majelis hakim juga mewajibkan Latif untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar.

Baca juga: 20 Hektare Persawahan di Martapura Timur Terbakar, Heli Water Boombing Ikut Padamkan

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka jaksa dapat menyita dan melelang hartanya, dalam hal hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka diganti dengan 6 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Jamser Simanjuntak.

Putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hanya berkurang uang pengganti dari tuntutan Rp41,5 miliar, menjadi Rp 30,9 miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan Latif terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap secara berlanjut saat masih menjabat Bupati HST. Kemudian Latif juga terbukti melakukan pencucian uang secara berbarengan dari suap yang diterimanya tersebut.

Hakim menguraikan fee proyek yang terkumpul dari rekanan kontraktor yaitu sebanyak Rp41 miliar. Sedangkan yang dinikmati mantan Bupati HST tersebut sekitar Rp30 miliar.

Baca juga: Pokjaluh dan FKPAI Pembinaan Rohani ke Warga Binaan Lapas Amuntai

Hakim sependapat dengan JPU bahwa mantan Bupati HST itu terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kembali ke tahun 2018 silam, mantan Bupati HST ini juga divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan putusan 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap pembangunan Rumah Sakit Damanhuri Barabai saat masih aktif menjabat Bupati.

Perkaranya masih terdata di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN JKT.Pst dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Saat itu, putusan 6 tahun penjara Latif sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding hukumannya bertambah 1 tahun lagi, sehingga menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: Lantik 242 Pejabat, Ini Pesan Bupati Banjar

Latif yang menurut hitung-hitungan harusnya sudah bebas tahun

depan, kini terpaksa mendekam kembali selama 6 tahun kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Abdul Latif Banding

Usai divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Abdul Latif tanpa berpikir panjang langsung mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Latif mengajukan banding lantaran tidak terima divonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp30,9 miliar. Sehingga ia mengaku akan Kemabli berjuang ke Pengadilan tingkat kedua.

Baca juga: Debut Layanan Pendidikan ABK di Banjarbaru, Ada Pojok Inklusi 181 Sekolah

“Saya menyatakan banding, dalam rangka mencari keadilan,” ucap Latif yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamisena mengaku akan mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Ia mengakui putusan majelis hakim telah mengakomodir tuntutan pidana penjara, namun untuk putusan pidana uang pengganti berkurang sekitar Rp10 miliar lebih dari tuntutan Rp41,9 miliar.

“Putusan tersebut kita akan laporkan kepada pimpinan apakah menyatakan banding atau terima aja,” ungkap Dian. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->