Connect with us

HEADLINE

Mantan Bupati HST Bersikeras Tak Akui Terima Fee Proyek

Diterbitkan

pada

Sidang agenda duplik terdakwa korupsi mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (27/9/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus suap dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif hampir memasuki babak akhir.

Sidang Rabu (27/9/2023) siang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, digelar agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa Abdul Latif atas replik Jaksa Penuntut Umum KPK.

Abdul Latif yang menghadiri sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung terlihat mengenakan baju putih bergambar simbol Dewi Keadilan. Ia juga didampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Baca juga: Merawat Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin

Dalam duplik, Abdul Latif tetap tetap kekeh menepis segala dakwaan yang menuduh dirinya menerima fee dari rekanan melalui saksi mantan Ketua Kamar Dagang (Kadin) HST Fauzan Rifani.

“Dari awal sudah saya katakan tidak ada yang namanya fee, yang ada sumbangan Kadin. Sehingga perusahaan saya juga ikut menyumbang,” ujarnya.

Ia juga kembali menepis tentang adanya istilah satu pintu yang sebelumnya sempat mencuat di persidangan. Sebab sebelumnya beberapa saksi mengaku mendengar istilah satu pintu itu saat rapat antara bupati dengan para rekanan kontraktor.

“Saya sudah sampaikan soal kalimat satu pintu silakan ambil rekaman rapat supaya ada kepastian,” ujar Latif.

Baca juga: Tes Urine Penggiat Anti Narkoba, BNN HSU Sasar Sampel Instansi dan Masyarakat

Diakhir pembacaan uplik pribadinya, Latif mengatakan jika ia masih punya tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak di HST. Sehingga Latif berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan ringan bahkan minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Terlebih, Latif mengatakan saat ini masih menjalani sisa masa tahanan dari kasus yang berbeda.

“Saya minta putusan yang seadil-adilnya. Disamping saya masih menjalani hukuman kasus lain, dengan harapan sisa usia ini masih bisa bermanfaat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak mengatakan, setelah terdakwa dan penasehat hukum diberikan hak untuk menanggapi replika penuntut umum, maka pemeriksaan perkara juga otomatis berakhir dan tinggal menunggu putusan BBM pada tanggal 11 Oktober 2023.

Baca juga: Jaga Hak Kekayaan Intelektual, Dekranasda Banjarbaru Raih Sertifikat Penghargaan Kemenkumham RI

Untuk itu, tiga majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan nasib mantan Bupati HST tersebut.

“Pemeriksaan perkara selesai dan ditutup, sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan dengan agenda putusan,” ucap Jamser.

Abdul Latif sebelumnya telah dituntut bersalah oleh penuntut umum KPK dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kejari Banjar Musnahkan Berbagai Barbuk Tindak Kejahatan

Terdakwa mantan Bupati HST itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp41,5 miliar atau jika tidak dapat membayar diganti dengan 6 tahun penjara.

Latif dikenakan Pasal berlapis, yaitu pertama Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->