Connect with us

HEADLINE

MA Batalkan Vonis Bebas Korupsi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin, Terdakwa Dibawa ke Lapas Teluk Dalam  

Diterbitkan

pada

Penyerahan terdakwa Misrani oleh JPU Kejari Banjarmasin ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (18/7/2023) malam. Foto: kejaribanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin Misrani harus dijemput Jaksa Kejari Banjarmasin di rumahnya untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin ini awalnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin lewat putusan tanggal 22 April 2022.

Berdasarkan data riwayat perkara di SIPP PN Banjarmasin, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor maupun subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor yang didakwaan JPU.

Namun, setelah itu JPU dari Kejari Banjarmasin mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Penyerahan terdakwa Misrani oleh JPU Kejari Banjarmasin ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (18/7/2023) malam. Foto: kejaribanjarmasin

Baca juga: ‘Tanam Saham’ Ayah Tiri di Berau, Ketahuan Setelah Hamil 6 Bulan

Pada putusan kasasi nomor 2690K/PID.SUS/2020 tanggal 14 Juli 2023 hakim MA yang diketuai Prof Surya Jaya dan dua hakim anggota  menerima kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN BJM tanggal 22 April 2022.

Terdakwa Misrani divonis MA bersalah melakukan korupsi dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa H Masrani Skep Ners MM alias Misran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan MA yang dikutip pada SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca juga: Penyangga Pangan El Nino, DPKP Kalsel Yakin 2023 Surplus Beras

Sementara itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas, saat dijemput di rumahnya Selasa (19/7/2023) malam terdakwa tidak melakukan perlawan atau bersikap kooperatif.

Dijelaskan Arri, terdakwa Misrani selaku pejabat struktural Kabid Pelayanan Medis saat itu terjerat kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Ulin Banjarmasin pada tahun 2015.

“Pada saat itu terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red) di proyek pengadaan alkes,” katanya.

Proyek pengadaan tersebut memakan anggaran sebesr Rp 12 miliar. Sementara itu, nilai korupsi yang dilakukan terdakwa berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu sebesar Rp 3,1 miliar.

“Perhitungan BPKP kerugian 3,1 miliar, dari nilai proyek 12 miliar lebih,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin.

Baca juga: Tangkapan 10 Kg Sabu, Kalsel Incaran Pasar Sindikat Narkoba

Terdakwa dikatakan Arri sebelumnya sempat menjalani tahanan oleh penyidik penuntut umum saat tahap 2 dan pada saat persidangan selama kurang lebih 5 bulan. Sehingga hukuman 3 tahun akan otomatis dikurangkan dengan masa tahanan yang dijalani sebelumnya.

Berdasarkan KUHAP, terdakwa yang telah divonis tingkat kasasi oleh MA telah habis upaya hukumnya. Kecuali, melakukan upaya hukum luar biasa/peninjauan kembali (PK) dengan syarat tertentu.

“Beliau harus terdaftar sebagai warga binaan, baru bisa mempergunakan hak upaya hukum luar biasa,” pungkas Arri.

Saat ini, terdakwa Misrani telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Dalam Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->