Connect with us

Hukum

Lahan 1,2 Hektare Sudah Dibayar, Anehnya Pemilik SHM Tak Terima Uang Ganti Rugi

Diterbitkan

pada

MASIH BERSENGKETA, Tim BPN Banjarbaru saat mendatangi lahan sengketa di area perluasan Bandara Syamsudin Noor. Foto : hendera

BANJARBARU, Sengketa lahan di area proyek perluasan Bandara Syamsudin Noor masih ada yang belum tuntas. Lahan milik Iwan Sarjono seluas 1,2 hektare sudah ‘diambil alih’ sepihak oleh PT Angkasa Pura 1 Bandara Syamsuddin Noor, namun uang ganti rugi lahan tidak diterima si pemilik.

Senin (20/11) saat tim Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru melakukan cek lapangan pengukuran lanjutan sempat dilarang untuk melakukan pengambilan data di lokasi lahan.

Pengukuran lanjutan kedua oleh tim dipimpin Aries  FR, Kasi Pengendalian Masalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Banjarbaru, berdasarkan permohonan Iwan Sarjono yang diwakili oleh  Fauzan Ramon SH MA sebagai kuasa hukum.

Tim penggukur sempat ditegur oleh TNI Angkatan Udara kerena mereka merasa keberatan.

“Setelah berkordinasi dengan pihak Angkasa Pura, TNI Angkatan Udara dan pihak yang terkait akhirnya membolehkan untuk pengambil data-data yang kami perlukan,” kata Aries.

Pihak TNI Angkatan Udara memperlihatkan kepada Aries FR  peta gambar situasi tahun 1983, daftar inventaris kekayaan begara dan dalam rangka perluasan wilayah pertahanan nasional, yang menjadi landasan keberatan mereka, anehnya mereka tidak memperlihatkan sertifikat.

“Keberatan mereka tak berdasar karena tanah klien saya bersertifikat tahun 2002,” kata kuasa hokum Fauzan Ramon SH MA .

Selama ini tidak ada pengakuan dari pihak mana pun, bahkan sertifikat yang dikuasai oleh Angkasa Pura I sudah diagunkan ke bank di Jakarta sebesar Rp 8 miliar.

“Kalau suatu sertifikat sudah diagunkan kebank berarti sudah aman,”  kata Fauzan Ramon.

Foto : hendera

“Dan baru hari ini dari oknum AU secara lisan mengakui ini adalah tanah AU tanpa ada dasar dan tulisan. Angkasa Pura  tidak ada dasar atau pun alasan untuk melarang dari BPN,” tegasnya.

Karena BPN adalah juga kepanjangan negara, rakyat mempunyai sertifikat hal milik dari BPN dan meminta pengukuran ulang BPN harus melayani.

“Ada pun mereka mengakui sudah ganti rugi, tapi kenapa sertifikat dengan nomor 5048 masih kami pegang,” pungkasnya. (hendera)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->