PEMILU 2024
Baliho Prabowo-Gibran Tiba-tiba Muncul di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Baliho besar bergambar Prabowo Subianto dan Gibran terpampang di jalan Ahmad Yani Kilometer 1,5, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di atas foto kedua tokoh itu dibubuhi tulisan ‘Terus Maju Bersama’.
Pentauan Jumat (8/9/2023) siang, baliho yang berada di jalan A Yani itu terlihat jelas oleh pengendara pelintas, terutama yang akan menuju luar kota Banjarmasin.
Tidak hanya di jalan Ahmad Yani, baliho bergambar Ketum Partai Gerindra dan putra sulung Presiden Jokowi itu juga nampak di Jalan Hasan Basri tepatnya di bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga: Gegara Foto Prewedding Pakai Flare Kawasan Gunung Bromo Terbakar
Baliho besar bertuliskan ‘Terus Maju Bersama’ itu juga sangat nampak jelas terlihat disamping baliho-baliho caleg lainnya, terutama oleh pengendara yang dari arah Alalak, Batola menuju dalam Kota Banjarmasin.
Tidak diketahui siapa atau pihak mana yang memasang baliho bergambar Ketum DPP Gerindra dan Gibran yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo tersebut.
Safari (30) pekerja yang sehari-hari lewat di Jalan A Yani mengaku baru melihat baliho tersebut terpasang dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Krisis Air Bersih di Ponpes Darul Falah, Setengah Santri Terpaksa Dipulangkan
Meski kantor tempatnya bekerja tidak jauh dari papan reklame terpasangnya baliho, ia tidak mengetahui siapa dan kapan baliho itu dipasang.
“Baru lihat beberapa hari ini saja ada baliho itu,” katanya.
Prabowo Subianto sendiri diketahui telah mendeklarasikan diri untuk bertarung pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.
Prabowo maju sebagai Capres diusung oleh koalisi Gerindra, Golkar, PBB dan PAN (tanpa PKB). Koalisi itu diberi nama Koalisi Indonesia Maju.
Baca juga: Gegara Foto Prewedding Pakai Flare Kawasan Gunung Bromo Terbakar
Namun, hingga ssbulan jelang dibukanya pendaftaran Capres, belum ada nama Cawapres yang ditetapkan untuk mendampingi Ketum Partai Gerindra tersebut.
Meski nama Gibran akhi-akhir ini mencuat sebagai bakal Cawapres Prabowo, namun umurnya yang baru 35 tahun tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai Cawapres. Sebab pasal 169 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Namun, usaha untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres terus dilakukan sejumlah pihak, salah satunya dengan melakukan pengujian pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Klaim Polisi Gas Air Mata Bentrok Rempang Kena Siswa Tertiup Angin
Dilansir dari laman MK RI, sedikitnya ada tiga permohonan pengujian yang sudah mulai di sidangkan. Permohonan diajukan oleh Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta) melalui Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023; Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023; dan Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023.
Ketiganya rata-rata menginginkan usia capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu semula 40 tahun diturunkan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop