Connect with us

HEADLINE

Kunker ke Luar Negeri DPRD Kalsel di Akhir Jabatan, Apa Urgensinya?

Diterbitkan

pada

Rencana DPRD Kalsel kunker ke luar negeri terus mendapatkan kiritik masyarakat terkait urgensi harus dilakukan di akhir jabatan Foto: net

BANJARMASIN, Wacana kunjungan kerja DPRD Kalsel ke luar negeri dengan anggaran mencapai Rp 3,57 miliar diakhir jabatan, menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Kengototan dewan dengan dalih adanya ‘lampu hijau’ dari Kemendagri dan Kemenlu, di sisi lain dikritisi dari sisi urgensi pelaksanaan kunker yang diikuti secara berjamaah oleh seluruh dewan dan belasan staf DPRD Kalsel.

Senin (18/2) pagi, sejumlah ormas mendatangi gedug dewan di Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin mendesak agar dewan membatalkan rencana kunjungan kerja ke luar negeri tersebut.  Mereka menilai apa yang dilakukan sebagai hal mubazir dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Lebih baik jika anggaran tersebut untuk digunakan sosialisasi ke masyarakat. Itu sama saja menghamburkan uang rakyat dan tidak ada manfaatnya,” kata Jaya, salah seorang pendemo.

Menyikapi hal tersebut, Riswandi dan Suwardi Sarlan yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan. “Aspirasi dari rekan-rekan akan kita sampaikan ke pimpinan,” katanya.

Di sisi lain, kengototan untuk keluar negeri dilakukan dewan dengan konsultasi ke Kementerian Luar Negeri. Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel, H Saidillah mengatakan, Kemenlu tidak mempermasalahkan hal tersebut dari sisi aturan. Hal tersebut setelah sebelumnya dewan pada Jumat (15/2) lalu konsultasi ke Kemenlu. “Hasilnya Kemenlu nyatakan tidak ada masalah terkait kunjungan kerja tersebut,” kata H Saidillah di Ruang Rapat Komisi I.

Namun walau demikian, H Saidillah nyatakan bukan berarti hal tersebut menandai kepastian rencana keberangkatan studi komparasi ke luar negeri tersebut. “Kami baru menanyakan kepastian aturan hukum, berangkat atau tidak belum tentu semua berangkat,” tegasnya.

Terkait manfaat bagi daerah studi komparasi ke luar negeri menurutnya kembali akan dirapatkan oleh masing-masing Komisi di DPRD Provinsi Kalsel. “Namun jika pada rapat masing-masing Komisi ditentukan tidak menguntungkan dan penting bagi daerah bisa saja tidak berangkat,” ungkapnya.

Sedangkan sisi teknis dan administrasi keberangkatan menurutnya ditentukan oleh Kemendagri. Karena ada cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi termasuk paspor khusus berupa paspor diplomatik.

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie mengatakan, alangkah bagusnya jika dijadwal ulang dalam waktu yang tepat oleh anggota dewan. “Dalam kacamata hukum secara yuridis melawan hukum suatu perbuatan tentu ditentukan dalam bentuk apakah perbuatan tersebut memenuhi kriteria sebagai delik, dan apakah dalam perbuatan tersebut terdapat unsur yang dikatakan melawan hukum, dalam hal kunjungan oleh anggota dewan itu menurut aturan tidak merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya dilansir tribunnews.com.

Dia mengatakan justru terdapat dalam mekanisme peraturan serta rencana kerja yang ditetapkan sehingga hal tersebut positif saja. Namun secara etika sosial kemasyarakatan seyogyanya kunjungan tersebut mungkin bisa saja ditunda terlebih dahulu dalam kerangka waktu yang tepat sehingga relevan dengan kondisi dan dinamika saat ini.

“Apakah bisa dijerat? Ya bisa saja terjerat hukum, jika kemudian dalam prosesnya terdapat keadaan yang ada potensi melawan hukum katakanlah dalam proses kunjungan tersebut terjadi perbuatan korupsi, atau hal-hal lain seperti penggelembungan anggaran perjalanan dinas,” katanya.

Pun disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Erfa Redhani. Ia menilai walaupun memang memiliki landasan hukum dan diperbolehkan, namun dewan harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengambil keputusan untuk laksanakan kunker ke luar negeri, yaitu aspek urgensi dan transparansi.

Dilihat dari sisi waktu pelaksanaan yaitu di tahun penghujung masa jabatan yang menyisakan beberapa bulan ini, Erfa berpendapat harus ada urgensi yang relevan atas studi komparasi ke luar negeri tersebut. Apakah manfaat dan hasil dari studi komparasi ke luar negeri tersebut bisa bermanfaat efektif untuk kinerja DPRD di sisa masa jabatannya.

“Misal kalau hasilnya bisa bermanfaat untuk tingkatkan kompetensi Dewan terkait penyusunan Raperda yang bisa diselesaikan di sisa masa jabatan, tentu tidak masalah. Tapi kalau tidak, tentu jadi pertanyaan,” kata Erfa.

Hal ini menurutnya penting karena belum tentu seluruh Anggota DPRD yang berangkat kembali duduk sebagai wakil rakyat di lembaga Legislasi di Provinsi Kalsel.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->