Connect with us

Kotabaru

Kunjungan Denny Indrayana untuk Bantu Warga Lontar Dihalangi Pendemo Pro PT MSAM

Diterbitkan

pada

Massa menghadang kunjungan Denny Indrayana di lahan sengketa Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Kedatangan Denny Indrayana untuk membantu ribuan petani sawit ke wilayah sengketa di Desa Lontar Timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru, dalam rangka advokasi hukum pada Kamis (3/6/2021) siang, diwarnai demo penghadangan oleh massa pro PT MSAM.

Denny Indrayana yang mendarat di Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru, pukul 13:10 Wita, segera bergegas menuju lokasi sengketa. Kunjungan Denny diagendakan bertempat di tengah-tengah lahan perkebunan sawit yang menjadi titik konflik lahan.

Sebagai kuasa hukum para petani, kedatangan Denny adalah untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan para petani sawit yang memiliki lahan seluas 3.020 ha. Belakangan, lahan sawit ini diklaim PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) yang bernaung di bawah Jhonlin Group.

Di lokasi tujuan pada pukul 16:35 Wita, Denny disambut hangat petani sawit. Namun tak berselang lama, puluhan pendemo yang disponsori PT MSAM berdatangan dengan maksud menggagalkan pertemuan tersebut dan menolak kedatangan Denny.

Baca juga: Kebakaran di Belitung Utara, Puluhan Ayam Ikut Gosong di Rumah Kosong

“Menyikapi sengketa lahan seperti ini, kita sebaiknya mencari titik persamaan guna menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak. Jika cara menyikapi tidak diawali dengan dialog kekeluargaan, kita sukar beranjak dari masalah yang dikhawatirkan menciptakan ruang konflik antar warga,” kata Wamenkumham era Presiden SBY ini, saat pertemuan dengan petani dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com.

Para petani sangat menyayangkan upaya PT MSAM untuk menggagalkan dialog dengan kuasa hukum mereka. Mereka menerangkan bahwa protes karyawan PT MSAM atas kedatangan Denny Indrayana telah direncanakan secara matang.

Meskipun demikian, kunjungan Guru Besar Hukum Tata Negara ini dapat menjaga semangat dan moril para petani agar tetap konsisten memperjuangkan haknya atas lahan. “Kami sangat bersyukur atas kunjungan Prof Denny sebab beliau berpengalaman menempuh jalur hukum untuk membela hak kami. Lahan sawit ini telah menjadi sumber penghasilan dan penopang hidup kami selama puluhan tahun,” kata petani yang enggan disebut namanya.

Menanggapi harapan para petani tersebut, Denny menegaskan akan memperjuangkan hak para petani tersebut hingga mudah-mudahan berujung keadilan, yaitu kembalinya hak mereka atas lahan sawit diserobot PT MSAM.

Klaim PT MSAM berujung pada larangan panen bagi para petani yang sebenarnya memiliki hak atas lahan sengketa tersebut. Namun, seperti banyak sengketa lahan lainnya, posisi hukum rakyat petani selalu sulit jika dihadapkan dengan korporasi.

Baca juga: BREAKING NEWS. Si Jago Merah Berkobar di Belitung Banjarmasin

PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI. Hal itu merupakan kekeliruan, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh MSAM tidak termasuk lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektare (ha).

Klaim sepihak MSAM tersebut, juga dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang pailit, karena seluruh SHMnya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->