Connect with us

HEADLINE

KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti Terkait Kasus Mardani Maming

Diterbitkan

pada

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming. Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden.

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

 

Baca juga  : Perpusnas RI Menggelar Sertifikasi Pustakawan, 60 Peserta Ikut Uji Kompetensi

“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ali.

Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK bahwa informasi tersebut akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ucapnya.

KPK juga mengharapkan kepada pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

Baca juga : Perbup Kapuas Nomor 8 Atur Tata Cara Pengumpulan Uang Barang

“Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini,” ujar Ali.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Mardani bersama satu orang lainnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Hipmi Mardani H Maming angkat bicara terkait cekal alias cegah tangkal ke luar negeri oleh KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim dirinya tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.

 

Baca juga  : Soal Cekal ke Luar Negeri, Mardani H Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming, dikutip dari pers rilis yang diterima Kanalkalimantan.com, Selasa (21/6/2022) siang.

Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut.

“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.

Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

 

Baca juga  : Komitmen Layanan Air Bersih PT AM Intan Banjar di Usia 34 Tahun

Namun, hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6/2022) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

 

Baca juga  : BPBD HSU Latih Mahasiswa Penanggulangan Bencana 

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun, dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->