Connect with us

Kabupaten Kapuas

Perbup Kapuas Nomor 8 Atur Tata Cara Pengumpulan Uang Barang

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor MM membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), di aula Dinas Pendidikan Kapuas, Selasa (21/6/2022). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor MM membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), di aula Dinas Pendidikan Kapuas, Selasa (21/6/2022).

Wakil Bupati Kapuas mengatakan bahwa pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha yang mendapatkan hasil berupa uang atau barang untuk pembangunan dengan lingkup bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama, kerohanian, bencana alam atau bencana sosial dan bidang lain yang tidak bertentangan dengan peta perundang-undangan, maka dari itu kepada para pengurus lembaga organisasi kemasyarakatan harus mengetahui tentang izin pengumpulan uang atau barang.

 

Baca juga  : Soal Cekal ke Luar Negeri, Mardani H Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi

‘’Pengumpulan uang atau barang bagi organisasi yang sudah memiliki izin dapat menumbuhkan jiwa kegotongroyongan untuk mewujudkan rasa kepedulian, kesetiakawanan serta bertanggung jawab, sehingga tertib administrasi dan lancar dengan tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan SSos, menyampaikan bahwa Perbup nomor 8 tahun 2022 ini yang pertama kali mengatur tentang cara pengumpulan uang dalam wilayah Kabupaten Kapuas. “Dengan tujuan terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial dan terciptanya transparansi, serta akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,’’ jelas Budi. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->