HEADLINE
Soal Cekal ke Luar Negeri, Mardani H Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming akhirnya angkat bicara terkait cekal alias cegah tangkal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim dirinya tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming, dikutip dari pers rilis yang diterima Kanalkalimantan.com, Selasa (21/6/2022) siang.
Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut.
Baca juga: KPK Cekal Mardani Maming Terkait Dugaan Kasus Korupsi
“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.
Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
Namun, hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6/2022) di Jakarta.
Baca juga: Komitmen Layanan Air Bersih PT AM Intan Banjar di Usia 34 Tahun
Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.
Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Namun, dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Setengah Abad Melayani, Anggota DPRD Kapuas Beri Ucapan Khusus HUT ke-52 Korpri
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Tiga Lelaki Mabuk Keroyok Penjual Durian di Kelayan Dibekuk Polisi
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
ASN Punya Hak Pilih, Tapi Jangan Keceplosan Ungkap Pilihan Politik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perempuan Tenggelam di Dermaga Pasar Lima Banjarmasin, Warga Sempat Lihat Linda Melambai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Dinsos HSU Salurkan BLT Rp6,3 Miliar Entaskan Kemiskinan Ekstrem
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pelantikan Dua Ketua TP PKK Kecamatan, Ini Kata Pj Ketua TP PKK HSU