Connect with us

HEADLINE

KPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim

Diterbitkan

pada

Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari yang ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan temuan BPK terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026). Foto: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang terkait penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim demi mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026) siang, mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim.

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK juga melakukan penyitaan dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK RI untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

Baca juga: Kebocoran Kekayaan Negara Rp2.500 Triliun per Tahun

“Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim, termasuk dugaan keterlibatan anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

“Untuk perkara berkaitan dengan suap pengkondisian temuan audit BPK, ini juga masih akan terus didalami. Ini kita belum berhenti di titik ini, kita masih akan terus telusuri, kita akan dalami karena tentunya ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terungkap, kita ingin sampai ke akar-akarnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/6/2026).

Baca juga: Tinjau Proyek Jembatan Handel Bapalas, Bupati Wiyatno: Infrastruktur Memperkuat Kawasan Pertanian

Budi mengatakan, pengusutan keterlibatan pihak lain di BPK termasuk Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus ini, sejalan dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan Titin Rita Lestari selaku ketua tim pemeriksa untuk kantor BPK Perwakilan Sumsel.

KPK sedang menelusuri dugaan keterkaitan Angga dengan pihak di BPK karena Angga merupakan pihak swasta, tetapi memiliki akses ke BPK. Apalagi, Angga sempat menjadi staf ahli saat Bobby Adhityo Rizaldi menjabat anggota DPR Fraksi Golkar.

“Mengapa pihak swasta ini punya akses, punya power ya untuk meminta pihak di internal BPK ini melakukan pengubahan hasil audit BPK,” tandas Budi.

Baca juga: Hari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan

KPK sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. KPK menduga terdapat permintaan fee Rp1,6 miliar untuk mengondisikan temuan audit BPK.

Adapun lima tersangka yang dijerat yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari (TTN); Augus Dwianggara (AGG) alias Angga selaku pihak swasta; Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Dalam kasus ini, Angga disebut-sebut orang dekat atau kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, dijerat atas dugaan penerima. Sementara Edison, Fika dan Cory dijerat atas dugaan pemberi suap. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca