Connect with us

NASIONAL

KPK Sebut Izin Penggeledahan PT Jhonlin Sudah Sesuai Prosedur

Diterbitkan

pada

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: antara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengajuan izin untuk penggeledahan PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan sudah sesuai prosedur.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak ada kendala dari dewan pengawas KPK. “Pengajuan izin penggeledahan sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4/2021) dilansir tempo.co.

Penggeledahan Jhonlin menjadi sorotan. Sebabnya, KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah perusahaan tersebut di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 9 April 2021. Penggeledahan ini perihal kasus suap pajak.

Ali mengatakan lembaganya menyebut ada yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti. KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari kantor Jhonlin Baratama.

Baca juga : Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Libur Lebaran dan Natal 2021

“Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali soal penggeledahan Jhonlin Baratama.

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021). Dua lokasi itu yakni di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah tempat di Kabupaten Kotabaru.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

Baca juga : KPK Bakal Proses Hukum Pihak yang Bawa Kabur Bukti Korupsi Ditjen Pajak di PT Jhonlin!

Ali menduga ada sejumlah pihak yang menghilangkan barang bukti. Karena itu, ia memperingatkan pihak-pihak yang mencoba merintangi atau menghalangi tugas KPK dalam penanganan perkara korupsi bakal dijerat hukum.

“KPK ingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nilai dugaan korupsinya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca juga : Jokowi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari

Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan, agar perusahaan itu membayar pajak lebih kecil nilainya.(Kanalkalimantan.com/suara/tempo)

Editor: antara

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->