NASIONAL
Jokowi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Keppres tersebut menetapkan cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi petikan Keppres yang diunduh dari laman JDIH Sekretariat Negara, Selasa (13/4/2021).
Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Selanjutnya, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga : Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Libur Lebaran dan Natal 2021
Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021,” bunyi petikan pertimbangan Keppres. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: cell
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga1 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
OPINI3 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Palingkau Asri





