Connect with us

NASIONAL

Jokowi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari

Diterbitkan

pada

Presiden Jokowi terbitkan Keppres cuti bersama ASN Tahun 2021 Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Keppres tersebut menetapkan cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi petikan Keppres yang diunduh dari laman JDIH Sekretariat Negara, Selasa (13/4/2021).

Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Selanjutnya, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga : Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Libur Lebaran dan Natal 2021

Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021,” bunyi petikan pertimbangan Keppres. (Kanalkalimantan.com/kk)

Editor: cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->