HEADLINE
Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Libur Lebaran dan Natal 2021
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 9 April 2021.
Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 tersebut dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Keppres tesebut memutuskan bahwa cuti bersama untuk PNS yakni dua hari. Yaitu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
Baca juga : Mengisi Puasa dengan Membaca, Ini Jadwal Layanan Perpustakaan Selama Ramadhan
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” isi Keppres yang dikutip Suara.com, Selasa (13/4/2021)
Dalam Keppres tesebut juga dijelaskan bahwa cuti bersama dua hari tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Keppres tesebut.(Suara.com)
-
HEADLINE2 hari yang laluMasa Peralihan, Suhu Udara Wilayah Kalsel Capai 34 Derajat Celcius
-
HEADLINE1 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Id di Masjid Agung At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Pihaung Potong Sapi Kurban Presiden RI Seberat 950 Kg
-
PUPR PROV KALSEL14 jam yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
Kota Samarinda21 jam yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa

