Connect with us

Hukum

Korupsi Proyek Bendungan Tapin, JPU Sebut Pledoi Terdakwa Narasi Fiktif

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kaus korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/9/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek strategis nasional Bendungan Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/9/2023) pagi.

Kali ini sidang digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tapin atas pledoi (pembelaan) terdakwa Herman dan Sugianor.

Dalam replik (tanggapan) yang dibacakan penuntut umum Dwi Kurnianto, pihak JPU menilai pledoi penasehat hukum terdakwa Herman dan Sugianor hanya sekadar narasi yang tidak berdasar, sehingga JPU meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan kedua terdakwa.

Baca juga: Pembasahan Berulang di Area Ring 1 Karhutla Banjarbaru

“Melihat nota pembelaan terdakwa, kami merasa tidak perlu menanggapi narasi fiktif. Dan majelis hakim punya pandangan lebih jauh dan bijak,” kata JPU Dwi Kurnianto saat menanggapi pledoi kedua terdakwa.

Sebelumnya pledoi kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk memutus mereka tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Rahmi Fauzi, penasehat hukum Sugianor mengungkapkan, jika penerapan pasal 12 Undang-Undang korupsi kepada kliennya tidak berdasar. Sebab, penasehat hukum menilai Sugianor selaku mantan Kades Pipitak Jaya dan tim pembebasan lahan tidak punya kewenangan seperti yang dimaksudkan pasal tersebut.

Baca juga: Tiga Bupati di Kalsel Masa Jabatan Berakhir, Ini Nama Pejabat Pengisi Posisi

“Klien kami Sugianor di tim pembebasan atau pengadaan tanah itu sebagai Satgas, kewenangan hanya membantu atau mendampingi, secara struktural tidak ada kewenangan bisa membebaskan atau tidak,” kata Rahmi Fauzi pada sidang pledoi pekan lalu.

Tak berbeda jauh, terdakwa Herman saat sidang pembelaan mengatakan dirinya hanya membantu masyarakat dalam proses pengurusan pembebasan lahan, dan uang ratusan juta yang ia terima dianggap sebagai uang balas jasa.

“Kita minta keadilan, alasannya hanya membantu, menerima jasa haja kita,” ucap Herman dalam pledoinya.

Dalam kesimpulan replik, JPU dari Kejari Tapin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menerima replik atau tanggapan penuntut umum untuk seluruhnya, kemudian meminta menerima surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum untuk seluruhnya.

Baca juga: Gema Maulid Nabi 14 Malam di Mahligai Pancasila Banjarmasin

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk menolak seluruh pledoi terdakwa Herman dan Sugianor serta pledoi penasehat hukum kedua terdakwa untuk seluruhnya.

Terakhir, penuntut umum tetap pada pendiriannya menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan juga bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Untuk itu kami selaku penuntut umum memohon agar yang mulia majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU Dwi Kurnianto diakhir repliknya.

Baca juga: SOP Khusus Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pakai Medsos

Dua terdakwa kasus suap proyek bendungan Tapin Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda. Terdakwa Herman Rp954 juta sedangak Sugianor Rp600 juta. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->