Connect with us

Hukum

Ketua Ombudsman : Kejari Kotabaru Berlebihan, Soal Penahanan H Iid


Tersangka Kooperatif, Penahanan Tak Perlu Dilakukan


Diterbitkan

pada

Ilustrasi Foto : net

BANJARMASIN, Buntut postingan status bernada kritikan terhadap program Bagarakan Sahur KNPI Kotabaru pada Ramadhan 2017 lalu, oleh aktivis pro tambang H Syahiduddin alias H Iid berujung ke ranah hukum. Kini H Iid ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dan memancing reaksi publik. Program Bagarakan Sahur yang dikritik H Iid dinilai sebagai perbuatan yang sia-sia, karena menggunakan dana APBD Kotabaru, rupanya membuat KNPI Kotabaru tidak terima.

Aktivis senior yang juga Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mencoba membedah kasus yang menimpa seorang H Iid. Menurut Majid, apa yang dilakukan H Iid mungkin membuat orang tak suka.

Banyak pihak bertanya soal penahanan Syahiduddin oleh Kejaksaan kepada Noorhalis Majid. Mungkin karena ia dianggap tahu masalah tersebut atau dianggap putra daerah yang selalu mengikuti perkembangan dinamika politik di Kabupaten Kotabaru

Ia memang mendengar sepintas kasus H Iid yang dilaporkan KNPI Kotabaru karena membuat pernyataan di medsos, bahwa lomba bagarakan sahur perbuatan sia-sia.

“Semula ketika mendengar kasus ini ditangani Kejaksaan, saya tertawa. Karena saya pikir, ini pasti guyon. Tidak mungkin perkara sepele ini ditangani aparat penegak hukum dan beresiko hukum badan. Tapi setelah mendengar kabar H Iid ditahan Kejaksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut saya ini berlebihan,” kata Noorhalis Majid.

Menurut Noorhalis Majid, kalau hal seperti ini diseret sebagai perkara hukum, maka berarti sudah tidak ada lagi kebebasan bersuara. Kebebasan menyampaikan pendapat dan pemikiran. Kasus seperti itu akan jadi preseden buruk untuk kasus lainnya yang pasti sangat banyak.

Menurut Majid, boleh saja orang lain mengatakan lomba bagarakan sahur itu perbuatan sia-sia. Tidak ada yang salah. Hak orang berpendapat. Apalagi kalau lomba tesebut menggunakan dana APBD dan dilaksanakan oleh organisasi yang terbuka seperti KNPI.

“Dan lomba tersebut dilakukan di ruang publik. Maka tidak ada yang salah dengan kritik H Iid. Karena itu, ketika masalah tersebut menjadi masalah hukum, saya sangat menyayangkan. Penahanan itu sangat berlebihan. Seharusnya cukup didamaikan, saling memafkan di antara para pihak,” ujarnya.

Karena itu, aktivis Kalsel ini menyarankan agar masalah itu diselesaikan secara adat saja. Saling bermaafkan. Jadikan ini pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira belum terlambat. Aparat dapat menjadi penengah. Kalau itu bisa dilakukan, maka semua pihak akan sangat terhormat, termasuk aparat penegak hukum. Kalau aparat kesulitan jadi penengah, panggil para tetuha yang arif dan bijaksana, pasti mereka mampu mendamaikannya,” sarannya.

“Saya sangat berharap dan menunggu perkara sepele seperti ini diselesaikan dengan cara yang lebih terhormat, yaitu dengan dialog, mediasi dan islah, berdamai secara adat,” pungkas Noorhalis Majid

Dilain pihak, mantan wakil rakyat di DPRD Kalsel H Anang Rosadi Adenansi mengaku miris dan malu sebagai senior dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) KNPI Kalimantan Selatan, jika suara kritikan itu harus sampai berurusan dengan ranah hukum.

“Sebagai bukti dukungan, saya siap menjamin penangguhan penahanan aktivis itu (Maksudnya H Iid). Sebagai orang yang pernah di KNPI dan sebagai senior, saya malu dengan generasi muda sekarang yang menyelesaikan persoalan harus lewat hukum, apalagi persoalan itu tidak terlalu krusial,” ucap Anang Rosadi Adenansi.

Anang pun menilai kritikan yang dilancarkan seorang Syahiduddin itu merupakan hal yang biasa. “Nah, kalau ada perbedaan misalkan soal tambang di Kotabaru, juga hal biasa. Yang harus dipegang dalam hidup ini, dan sesuai amanah guru saya, Allah SWT paling murka dengan siapapun yang merusak alam. Oleh karenanya, semua terpulang ke hati nurani masing-masing ketika melakukan eksploitasi terhadap alam,” ucapnya.

Vokalis Rumah Banjar periode 2004-2009 mengingatkan karma hidup pasti akan mendekat kepada setiap individu. Menurut dia, dirinya tidak dalam proses latar belakang mendukug atau menolak tambang, tetapi soal alasan ditahannya aktivis karena mengeritik kegiatan KNPI Kotabaru merupakan hal yang terlalu dipaksakan dan berlebihan.

“Makanya, jika belum ada yang mau menjamin penangguhan penahanan bagi saudara Syahiduddin, saya siap menjaminkan diri. Terpenting, saya di sini bukan bicara soal latar belakang pro dan kontra pertambangan di Kotabaru. Saya hanya mendukung suara-suara kritis itu jangan dibungkam dengan hukuman penjara,” pungkas Anang Rosadi. (bie)

Reporter : Bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->