Connect with us

Kabupaten Tapin

Kementerian ESDM Minta Underpass KM 101 Dibuka, AGM Siap Amankan Pasokan Batu Bara

Diterbitkan

pada

Polemik penutupan jalan di Km 101 Tapin. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU – PT Antang Gunung Meratus (AGM) siap melaksanakan perintah Kementerian ESDM untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Saat ini, kondisi jalur tersebut masih di police line dan diblokade dengan portal besi sepihak oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di underpass Tatakan KM 101 Tapin.

Komitmen pengiriman batu bara melalui jalur logistik PT AGM untuk memenuhi kebutuhan PLN ini juga bagian dari upaya perusahaan membantu ribuan sopir logistik dan pekerja tongkang yang sejak 28 November 2021 tanpa penghasilan akibat adanya police line.

“PT AGM siap dan akan mendukung pemerintah untuk menjalankan operasi pengiriman batu bara melalui jalur logistik milik perusahaan yang saat ini masih terdampak police line dan blokade PT TCT di KM 101 Tapin,” tegas Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM melalui keterangan resmi, Senin (10/1/2021) yang diterima Kanalkalimantan.com.

 

Baca juga : Depresi Akibat Ulah Anak, Seorang Ibu Nekat Akhiri Hidup Terjun ke Saluran Irigasi

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) telah menyurati Direktur PT Tapin TCT di Jalan A. Yani KM 101 Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B.2022 tanggal 5 Januari 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass KM 101.

Inti surat itu adalah perintah kepada Direktur PT TCT untuk segera membuka portal besi di KM 101 Tapin dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum.

Harry Ponto dari Kantor Advokad Kailimang & Ponto menjelaskan, permasalahan antara PT AGM dan PT TCT merupakan persoalan perdata. Karena itu, selama proses hukum berlangsung seharusnya tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara.

 

Baca juga : Nikmatnya Apam Batil Khas Banjar Disantap di Pinggir Sungai Kampung Pelangi

Selama ini sebagai perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), salah satu pelanggan yang besar dari PT AGM adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia yang di antaranya milik PLN Group.

“Selama tahun 2021 dari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan KESDM minimal 25 persen dari produksi, capaian PT AGM adalah 39 persen. Batu bara PT AGM memasok ke PLTU-PLTU, perusahaan semen dan banyak perusahaan strategis di Indonesia yang menjadi penggerak ekonomi nasional.

Karena itu ditutupnya jalur logistik di Tapin membuat negara juga mengalami kerugian besar,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->