Connect with us

Kota Banjarbaru

Keluhan Perumahan Paling Mendominasi dalam Penanganan BPKN RI Tahun 2019

Diterbitkan

pada

Kasus perumahan paling banyak mendominasi di BPKN Foto : rico

BANJARBARU, Menurut catatan yang ditangani Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),  kasus perumahan paling mendominasi dengan permasalahan akte jual beli dan sertifikat hak milik.

Terdapat 25 kasus pada tahun 2019 dimana sampai juni ini sudah terselesaikan 18 kasus, dari keseluruhan kasus 80 persen adalah permasalahan di sektor perumahan.

“Kasus perumahan yang terbesar sudah 80 persen pengaduan yang masuk, itu karena masalah ketidakjelasan akta jual beli atau sertifikat yang tidak keluar walau nyicilnya selesai” ujar Komisioner BPKN, Arief Safari saat ditemui di ruang rapat H Maksid, Jumat (21/6).

BPKN telah memberikan rekomendasi pada 2018 ke Kementrian Perumahan rakyat untuk segera menerbitkan PP baru karena UU yang sudah diperbaharui. “Jadi perbaiki PP nya, lalu bersama sama dengan kementrian perdagangan untuk membangun standar baku PPJB karena ini penting, agar kepemilikan bisa berpindah ke konsumen dan tidak ditahan developer,” lanjut Arief.

Pemasaran properti oleh pihak developer kebanyakan sebelum properti di buat sedangkan menurut standart nya, minimal 20 persen proses pengerjaan sebelum memasarkan propertinya. “Padahal standarnya orang boleh memasarkan propertynya apabila ada keterbangunan minimal 20 persen, nah ini banyak sekali yang di langgar malah masih fotonya aja. Jadi ini menjadi konsen kami ke depan” lanjut Arief.

Menurut Arief, BPKN hanya sebagai pihak yang menasihati, sedangkan regulatornya adalah kementrian lembaga, yang bisa memberi sangsi adalah kementrian lembaga, namun segera akan terbit PPJB baru. “Segera akan terbit, PPJB yang baru mengharuskan di bawa ke notaris supaya menjadi standar dan para pihak menjadi seimbang jangan sampai ada yang di rugikan” tutupnya.

Sependapat dengan Arief, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyampaikan, tugas BPKN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen. Penyelenggara pelindungan konsumen adalah pemerintah, sedangkan BPKN hanya penasihat.

“Kasus tertinggi masih perumahan ya, kedua itu asuransi, kami sudah melakukan sosialisasi di TV, spanduk, dan di media sosial untuk pelaporan masyarakat jika ada kasus bisa datang langsung atau melalui telpon dan WA,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Pov. Kalsel, Birhasani.

Dia menyampaikan, untuk pelaporan langsung dapat mendatangi kantor di Jalan S Parman Komplek Perkantoran Dinas Perdagangan, atau hubungi no 082154476505 untuk telepon dan chat WA. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->