Connect with us

HEADLINE

Kelola Hutan Adat, AMAN Usulkan 171 Komunitas Adat Menjadi MHA!

Diterbitkan

pada

Rapat koordinasi Dishut dan komunitas Adat dalam sosialisasi hutan adat di Kalsel Foto : rico

BANJARBARU, Langkah pemerintah mewujudkan pengelolaan Hutan Adat di Kalimantan Selatan disambut hangat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.  Dari data yang dimiliki AMAN, ada 300-an desa yang berpotensi punya hutan adat karena dihuni masyarakat adat turun temurun.

Hinggat saat ini, tercatat telah ada ratusan komunitas  adat yang mengusulkan untuk dijadikan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang wilayahnya berpotensi menjadi Hutan Adat.  

Menurut Ketua AMAN Kalsel Palmijaya, Dinas Kehutanan Kalsel harus memulai untuk mendorong pemerintah kabupaten se-Kalsel untuk segera menginventarisir potensi hutan adat dan hak-hak MHA.

“Pemprov Kalsel makin serius ingin mengakui hutan adat di Kalsel. Tapi, saya harap  pemerintah harus jeli dalam hal regulasi penentuan hutan adat,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, Palmi menjelaskan pernah ada usul Perda MHA ke beberapa kabupaten. Namun saat itu belum ada respons positif. Dari 11 kabupaten di Kalsel, Palmi menyebut Kabupaten Kotabaru yang sudah punya Perda pengakuan warga adat.

“Hutan adat ada pernah kami usulkan ke kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan. Kotabaru malah sudah selesai perda-nya, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Hukum Adat, dan Perda tentang Pengakuan Lembaga Dayak,” ujar Palmijaya.

Mengacu di Kotabaru, maka tinggal keseriusan Pemkab Kotabaru untuk pengakuan hutan adat. Menurut Palmi, keberadaan perda sangat vital sebagai pengakuan awal terhadap masyarakat adat. “Kemudian disusul hak-hak yang lain, seperti pengakuan wilayah adat dan hutan adat,” kata dia.

AMAN mengusulkan sebanyak 171 komunitas adat yang layak diinventarisir sebagai MHA untuk mendapat pengakuan Kementerian LKH. Sedangkan yang belum terdaftar masih ada ratusan lagi.  “Yang pasti, tim akan menginventarisir dulu benar enggak ada masyarakat adatnya, benar enggak ada balai adatnya. Ini prioritas utama,” ucap Palmijaya.

Keinginan Pemprov Kalsel ini setelah belajar pengelolaan hutan ke Finlandia. Di sana, kata Palmi, pemerintah Finlandia memberikan porsi 80 persen hutan untuk dikelola rakyat. Menurut Palmi, pengelolaan hutan rakyat di Finlandia mayoritas menghasilkan kayu pinus yang baru dipanen 200 tahun sekali.

Adapun di Kalsel, Palmi berkata, masyarakat adat jauh lebih optimal dalam hal pengelolaan hutan karena tidak cuma mengandalkan kayu. Mengacu catatan Dishut Kalsel, hak kelola rakyat adat terhadap hutan cuma kisaran 3 persen dan 80 persen lebih hutan dikelola korporasi. Palmi berharap lahan yang tidak dipakai korporasi agar dimanfaatkan masyarakat adat untuk dikelola demi kesejahteraan.

“Buah-buahan bisa jadi komoditi masyarakat adat apabila dilestarikan. Jadi semangatnya, masa kami kalah dengan Finlandia. Padahal hutan di sini lebih luas. Target Dishut Kalsel ingin meniru pengelolaan hutan seperti Finlandia,” katanya.

Di sisi lain, dari hasil rapat pertemuan Jumat (28/12), Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan melakukam peninjauan ke sejumlah komunitas adat yang diusulkan dan berpotensi untuk dijadikan MHA dan Hutan Adatnya.

“Kita akan membentuk satuan tugas dari berbagai instansi dan organisasi yang bertugas inventarisasi hutan adat dan komunitas adat. Tahap pertama, tim akan turun ke komunitas Dayak Pitap di Kabupaten Balangan pada awal 2019,” ujarnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->