Connect with us

HEADLINE

Kejari Tetapkan Mantan Kadishub Banjarmasin Tersangka Kasus Terminal Pal 6


Mantan Kepala Dinas Perhubungan, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan seorang kontraktor yang ditetapkan Kejari Banjarmasin sebagai tersangka


Diterbitkan

pada

Kejaksaan Banjarmasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Pal 6 Banjarmasin. Foto : net

BANJARMASIN, Kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Pal 6 Banjarmasin yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Kasman.

Selain Kasman, dua tersangka lain yang tersangkut kasus ini adalah mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Mahmudi, serta seorang rekanan proyek bernama Ir Fahmi.

Kajari Banjarmasin Taufik Satia Diputra melalui juru bicaranya Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Achmad Jusriadi, membenarkan jika penyidik telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan terminal Pal 6 di era Walikota Muhidin tersebut. “Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui ekspose serta diperkuat dua alat bukti,” jelas Jusriadi.

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/PPK pada Dinas Perhubungan Banjarmasin yang melaksanakan pembangunan antara 2013-2015, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek.

Jusriadi kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan minggu lalu oleh penyidik. Meski demikian, pihaknya belum memeriksa Kasman, Mahmudi, dan Famhi dengan status sebagai tersangka.

Sampai saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk dari kelompok pekerja (Pokja). Dan beberapa waktu lalu, pihak Kejari Banjarmasin juga sempat melakukan peninjauan langsung ke terminal Pal 6, Banjarmasin.

Diduga, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Hal tersebut berdasarkan asumsi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp  1.250.621.749.

Terkait hal ini, Sekdako Banjarmasin Hamli Kursani mengaku tak mengetahui penetapan dua orang tersangka ASN dari jajarannya. Hal tersebut mengingat belum ada pemberitahuan resmi yang dia terima dari Kejaksaan.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin pada 2017 lalu sempat menampik jika persoalan tersebut bukan pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara. Tapi hanya persoalan administrasi.

Sejak kasus Terminal Kilometer 6 Banjarmasin dinaikkan ke penyidikan umum ternyata puluhan pihak baik dari Pemerintah kota dan kontraktor telah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik. Bahkan pihak penyidik korp baju coklat inii ternyata telah memintai keterangan mantan Walikota Banjarmasin Muhidin. Jumlah saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan telah mencapai puluhan orang.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->