KRIMINAL HSU
Kadung Bayar 180 Juta, Rumah Tak Ada, Budi Dibawa ke Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Budi (38) warga Desa Tigarun RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, harus mempertanggungjawabkan aksi penipuannya. Ia dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) jajaran Polda Kalsel lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli rumah.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini mengakui melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Alhasil pelaku digelandang ke Mapolres HSU bersama sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 150 juta dan 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 30 juta.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Kamarudin SH kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (11/8/2020) mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan korban bernama Mariani.
Berdasarkan hasil penyelidikan Senin (10/8/2020) sekitar 08.30 Wita, Unit Jatanras Polres HSU jajaran Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Harus RT 03 Kecamantan Amuntai Tengah.
Menurut keterangan Kasatreskrim, kasus penipuan ini berawal ketika pada tahun 2017 tepatnya pada Rabu (7/6/2017) pelaku Budi dan saksi Usup yang datang ke rumah Mariani jalan Negara Dipa No 11 RT 010 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah yang berniat menjual rumahnya.
“Saat itu Budi ingin menjual rumahnya dengan harga Rp.300 juta kepada korban, Budi pun bilang kepada korban kalau sertipikat rumahnya sebagai jaminan hutang di BRI Cabang Amuntai dan sisa hutang di bank masih sekitar Rp 150 juta,” jelas Kasatreskrim
Namun, tambah Kasatreskrim karena korban sementara hanya ada memiliki uang Rp 150 juta alhasil korban bersedia membeli rumah itu, dan meyerahkan uang tersebut kepada Budi tanda jadi uang muka pembelian rumah.
Korban menyuruh Budi untuk melunasi hutang di bank sebesar Rp 150 juta dengan menggunakan uang yang telah disetorkan sebagai uang muka.
Sisa uang pembelian rumah sebesar Rp 150 juta rencananya akan dilunasi sekitar bulan September 2017, setelah anak korban selesai melangsungkan pernikahan.
Namun, belum sampai bulan September yang direncanakan, sekitar bulan Juli 2017 pelaku Budi meminta pembayaran uang sisa pembelian sebanyak dua kali, masing-masing mengambil uang sebanyak Rp 15 juta. Saat itu korban langsung mengantar uangnya ke rumah Budi dan pada bulan Januari 2018 dibuatkan kwitansi sebesar Rp 30 juta.
Sekitar bulan September 2017 korban sempat menanyakan masalah sertipikat apa sudah diambil dari bank dan mau menanyakan masalah menyelesaikan dan melunasi uang sisa pembelian rumah sebesar Rp 120 juta. Korban mencari Budi ke rumahnya tetapi tidak mau menemui korban. Merasa tidak ada tanggapan kemudian korban pun pulang.
Namun betapa terkejutnya korban setelah sekian lama, pada 22 Juli 2020 mendapatkan kabar bahwa Budi telah menjual rumah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetuhan korban.
Atas kejadian tersebut, merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna proses Lebih Lanjut.(kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: Dew
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lisa Halaby-Wartono Menang, KPU Banjarbaru: Suara Tidak Sah, Ya Tidak Sah
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Buka Posko Pengaduan, Denny Indrayana Cs Siapkan Gugatan Hasil Pilwali Banjarbaru ke MK
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Pilwali Banjarmasin: Arifin Noor Beri Selamat Keunggulan Yamin-Ananda
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Semakin Seru, Para Cosplayer Meramaikan Game Show ‘Supermarket Sweep’
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Denny Indrayana Serukan Kawal Hasil Pilwali Banjarbaru Sampai ke MK
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Perkuat Keandalan Listrik Tanbu-Kotabaru, PLN Resmikan Gedung Kantor ULTG Batulicin