Connect with us

Hukum

JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi iPad DPRD Banjarbaru Ditunda

Diterbitkan

pada

Sidang pembcaan tuntutan kasus korupsi iPad pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (10/1/2024) siang, ditunda. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru yang menyeret dua terdakwa memasuki babak baru.

Setelah proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin selesai, giliran jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk terdakwa M Joni Setiawan dan Aulia Rachman.Namun, surat tuntutan yang seyogyanya dibacakan JPU, Rabu (10/1/2024) siang, harus ditunda.

Penundaan karena JPU dari Kejari Banjarbaru belum merampungkan seluruh surat tuntutan untuk kedua terdakwa sehingga belum siap membacakannya dalam persidangan.

Baca juga: Tertunda Dua Kali, Besok Pembongkaran Bangunan Liar di Trikora

JPU Andrayawan Perdana Dista Agara SH lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk merampungkan seluruh surat tuntutan untuk terdakwa M Joni Setiawan dan Aulia Rachman.
“Mohon ditunda satu minggu majelis,” ucap Andra saat persidangan.

Mejelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro pun mengabulkan permohonan penundaan JPU. Pihaknya memberikan waktu selama satu minggu bagi JPU merampungkan surat tuntutan.“Diharapkan minggu depan sudah bisa dibacakan,” kata hakim Vidiawan.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (17/1/2024) siang, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Sementara kedua terdakwa pada sidang Rabu (10/1/2024) siang, hadir langsung di persidangan setelah dijemput dari Lapas Banjarbaru tempatnya ditahan.

Baca juga: Gudang TNI Jadi Sarang Penyimpanan Curanmor, Disewa Rp30 Juta per Bulan

Terdakwa Joni Setiawan dan Aulia Rachman pada aat persidangan kompak mengenakan baju dan peci berwarna putih. Keduanya sempat menjawab pertanyaan hakim terkait kondisi kesehatan saat persidangan.“Sehat Alhamdulillah,” ucap kedua terdakwa.

Sebagai pengingat, kasus korupsi iPad ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan 30 unit iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.
Di kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 tersangka. Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Selewengkan Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Divonis 1 Tahun Penjara

Kini, dua terdakwa M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banjarbaru sekaligus PPTK) dan Aulia Rachman (pihak penyedia) juga dituduh terlibat korupsi sedang proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Mereka dikenakan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->